x

Modus Baru Edar Sabu Lewat Shockbreaker Motor Terbongkar, Polda Jatim Amankan 1 Kg dan Satu Tersangka

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Mei 2025 19:52 77 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1 kilogram yang disamarkan dalam komponen sepeda motor.

Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan mengirim narkoba yang disembunyikan di dalam shockbreaker melalui jalur udara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menyatakan bahwa metode penyelundupan ini merupakan teknik baru yang digunakan jaringan pengedar narkoba lintas negara, khususnya dari Malaysia.

“Ini modus yang belum pernah kita temukan sebelumnya. Mereka menyembunyikan sabu di dalam shockbreaker dan mengirimnya melalui jasa ekspedisi udara,” ungkap Robert dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

Awal kasus ini terungkap ketika Bea Cukai Juanda menerima kiriman mencurigakan dari Malaysia pada Senin (28/4). Paket tersebut diketahui memiliki dua nomor resi dan berisi delapan buah shockbreaker yang ternyata menyimpan narkotika jenis sabu.

Penerima paket tercatat atas nama Wandi Didik, beralamat di wilayah Panceng, Kabupaten Gresik. Setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi, polisi segera menyusun strategi untuk menangkap penerima barang terlarang tersebut.

Salah satu petugas Ditresnarkoba kemudian menyamar sebagai kurir ekspedisi dan mengantarkan paket tersebut pada Sabtu (3/5) pukul 13.30 WIB. Saat paket diterima, pria berinisial KF langsung diamankan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, KF diketahui berperan sebagai kurir yang ditugaskan oleh seseorang berinisial M untuk mengedarkan sabu dengan sistem ranjau — meletakkan barang di kamar hotel tertentu di kawasan Paciran, Lamongan. Ia dijanjikan upah sebesar Rp6 juta untuk sekali pengantaran.

“Berdasarkan pengakuan KF, dia sudah menjalankan peran ini sebanyak sepuluh kali sejak Februari 2024 hingga Mei 2025,” ujar Robert.

Atas perbuatannya, KF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Post Views78 Total Count
LAINNYA
x