TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka meminta aparat kepolisian usut tuntas dan tangkap para pelaku dibalik grup yang berisikan konten hubungan sedarah atau inses.
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Martin itu menyebut aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus segera dapat mengungkap sosok pelaku yang berperan sebagai admin di dalam grup tersebut.
“Saya mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia dan unit siber untuk segera mengusut dan menangkap para pelaku di balik grup ‘Fantasi Sedarah’ tersebut,” tegas Martin dikutip, Senin (19/5/2025).
Selain telah mendesak menangkap admin, Martin juga meminta aparat kepolisan meringkus para anggota grup yang juga aktif menyebarkan
konten berisi soal penyimpangan seksual dan pornografi tersebut.
“Tidak hanya admin atau pengelola grup, tetapi juga para anggota aktif yang menyebarkan konten-konten menyimpang yang melanggar hukum,” ujar Martin.
Di sisi lain, Martin juga mendesak pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kondisi) untuk segera berkoordinasi dengan pihak Meta atau Facebook bekerjasama dalam memblokir seluruh konten tindakan asusila tersebut.
Hal itu lantaran menurut Martin, grup itu telah mencederai moral dan adab masyarakat Indonesia khususnya mengenai konten soal pornografi yang dilakukan oleh para pelaku memiliki hubungan sedarah.
Martin menegaskan, bahwa ruang digitalisasi harus tunduk dan juga patuh terhadap aspek Pancasila, hukum, norma, etika dan budaya serta juga martabat masyarakat Indonesia.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran teknologi, tapi pelanggaran terhadap harkat dan martabat bangsa,” tandas Martin.
Sebagai informasi, belum lama ini publik telah diramaikan atas kasus adanya sejumlah grup di Facebook yang berisi tentang konten aksi tak senonoh dan pornografi hubungan sexual sedarah atau inses.
Tak lama kemudian, Polda Metro Jaya langsung bergerak untuk menyelidiki akun grup Facebook yang diduga berisi puluhan bahkan ratusan video konten hubungan sexual sedarah tersebut.
Dalam keterangannya, Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Polisi Roberto Pasaribu menyebut bahwa akun bernama “Fantasi Sedarah” itu kemudian telah resmi dihapus Meta lantaran melanggar aturan.
“Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan,” ujar Robert.
Setelah itu, Kemkomdigi kemudian juga telah bergerak memblokir enam grup Facebook yang berisi tentang konten hubungan sexual sedarah tersebut.
Keputusan pemerintah memblokir seluruh konten pornografi inses itu dilakukan sesuai dengan poin-poin Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Dalam PP itu, pemerintah juga mengatur mengenai kewajiban bagi negara untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. (GIB)
64 Total Count