TODAYNEWS.ID – Peristiwa kekerasan terhadap dua pemuda terjadi di sebuah warung sembako di Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Minggu dini hari (11/5), sekitar pukul 00.50 WIB.
Lima remaja yang terlibat dalam aksi tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Madiun.
Kelima pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Mereka berinisial ABZ, MAB, MYP, FZE, dan AK.
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, kejadian bermula saat dua korban tengah berhenti di warung untuk membeli bensin dan rokok.
Tak lama kemudian, rombongan pengendara motor yang melintas dari arah selatan menghampiri korban dan langsung melakukan tindakan kekerasan.
“Sebagian dari rombongan berhenti lalu mendekati korban. Tanpa alasan jelas, terjadi penganiayaan hingga korban dipaksa melepas pakaian,” terang AKBP Zainur Rofik dalam jumpa pers di Mapolres Madiun, Kamis (15/5).
Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan. Karena pelaku masih anak, penanganannya juga mengikuti prosedur sistem peradilan anak,” tambah Kapolres.
Polisi mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hari, demi mencegah kejadian serupa terulang.