x

DPR Minta Kejagung Kaji Kembali Penempatan Prajurit TNI di Kejati dan Kejari 

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Mei 2025 11:18 86 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta pihak TNI dan Kejaksaan Agung agar mengkaji lebih dulu sebelum resmi menerapkan memorandum of understanding (MoU) terkait pengamanan Kejati dan Kejari.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Lallo itu menyebut kebijakan kesepakatan mengenai pengamanan Kejati dan Kejari itu sebaiknyadikaji kembali agar tak menimbulkan polemik di ranah sipil.

Selain itu, Lallo berharap, pihak TNI dan Kejaksaan juga dapat mendengar saran dan masukan dari masyarakat sebelum resmi memberlakukan kerjasama soal aturan pengamanan Kejati dan Kejari oleh prajurit TNI.

“Sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi,” kata Lallo, dikutip Kamis (15/5/2025).

Di sisi lain, Lallo menilai, agenda kerjasama pengamanan Kejati dan Kejari yang dilakukan oleh prajurit TNI itu sejauh ini ditengarai telah menimbulkan kekhawatiran soal melunturnya semangat reformasi.

Padahal, sambung, politikus Partai Nasdem itu nilai-nilai supremasi sipil sebaiknya tetap dijalankan sebagai bentuk penghormatan atas sejarah perjuangan cita cita reformasi secara konstitusional.

Selain itu, Lallo juga menyinggung soal kesepakatan MoU TNI dan Kejaksaan mengenai penempatan prajurit di Kejati dan Kejari juga ditenggarai melanggar Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 tentang Kehakiman.

Selain itu, Lallo menambahkan , bahwa produk supremasi sipil lain nya juga tela diamanatkan dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 mengatur mengenai kewenangan aparatur penegak hukum.

“Mandat Konstitusi UUD 1945 inilah yang kemudian disebut secara teoritis dalam desain integrated criminal justice system kita berdasarkan UUD NRI 1945 sebagai catur wangsa (polisi, jaksa, hakim dan advokat),” tutup Lallo.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengklaim bahwa tak ada intervensi penegakan hukum dalam pengerahan prajurit TNI ke wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Harli itu memastikan tidak akan ada intervensi dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan berkaitan dengan adanya prajurit TNI di wilayah Kejati dan Kejari.

Ia mengatakan, keberadaan TNI di Kejati dan Kejari hanya sebatas membantu menjaga keamanan di lingkungan Kejati dan Kejari. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) dengan Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

“Intervensi yang mana, tugasnya kan cuma pengamanan kantor,” ujar Harli, Minggu (11/5/2025).(GIB)

Post Views87 Total Count
LAINNYA
x