x

Respons Usulan Pembubaran DKPP, Formappi Ingatkan Penegakkan Etik Penting di Pemilu

waktu baca 3 menit
Selasa, 13 Mei 2025 08:58 277 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menanggapi usulan soal pembubaran lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun isi wacana pembubaran DKPP itu ramai diperbincangkan berawal dari usulan dari anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan dalam rapat bersama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Lucius Karus berujar, usulan pembubaran DKPP wajar sebagai bentuk kritik atas kinerja lembaga yang dipimpin oleh Heddy Lugito itu.

“Jadi usulan pembubaran DKPP nampaknya sih wajar diutarakan,” terang Lucius kepada TODAYNEWS, Selasa (13/5/2025).

Lucius mengatakan, jika memang DKPP terbukti tidak menjalankan tugas maksimal, maka Formappi tegas mendukung usulan untuk membubarkan lembaga penegakkan etik tersebut.

“Formappi juga mendukung ide pembubaran itu. Akan tetapi pembubaran DKPP tak berarti bahwa penegakkan pelanggaran etik penyelenggara pemilu menjadi tak penting,” ujarnya.

Meski begitu, Lucius menekankan bahwa penindakan pelanggaran etik harus tetap menjadi bagian penting untuk memaksimalkan dan menyuksesman pelaksanaan pemilu mendatang.

Di sisi lain, Lucius menilai apabila DKPP terpaksa harus dibubarkan maka pemerintah atau DPR harus tetap membentuk lembaga etik internal di setiap lembaga dengan tujuan untuk menindaktegas atau mencegah pelanggaran etik pada pelaksanaan pemilu.

Meski begitu, Lucius juga tidak terlalu meyakini bahwa lembaga pengawas etik di internal dapat menjalankan tugasnya secara maksimal untuk mencegah dan menindaktegas pelanggaran etik yang dilakukan penyelengara.

“Usulan membentuk lembaga etik internal di setiap lembaga bisa saja menjadi solusi walau tak ada jaminan akan bisa lebih baik dari DKPP,” ungkap Lucius.

Meski begitu, Lucius juga menilai, usulan pembubaran DKPP harus dikaji lebih komprehensif lantaran penegakkan pelanggaran etik dalam pelaksanaan pemilu merupakan sesuatu hal yang sangat penting dilakukan.

Menurut Lucius, keputusan untuk membubarkan lembaga harus juga didasari dengan data-data yang komprehensif sehingga nantinya diharapkan tidak menimbulkan spekulasi kepentingan politik.

Lucius menambahkan, keputusan membubarkan DKPP harus diteliti secara matang dengan melibatkan saran dan masukan dari seluruh pihak agar keputusan yang nanti diambil tidak terkesan reaksioner dari permasalahan yang terjadi.

“Yang jelas harus ada pembicaraan atau pembahasan tentang design penyelenggara pemilu agar keberadaan mereka tak sia-sia atau tak sekedarnya saja,” tandas Lucius.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan memberikan usul untuk membubarkan lembaga DKPP lantaran tidak mampu untuk bekerja maksimal menindaktegas pelanggaran etik yang dilakukan oleh para penyelenggara pemilu.

Irwan menilai, keberadaan DKPP sebagai lembaga etik sejauh ini belum mampu mencegah ataupun menindaktegas masalah perihal pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Irwan juga menyoroti usulan yang disampaikan oleh pimpinan DKPP yang ingin membentuk kesekjenan
di internal lembaga.

Ia menambahkan, pembentukan Kesekjenan itu hanya menyangkut kepentingan protokoler dan tidak berkaitan dengan kinerja untuk menindak pelanggaran etik pada pelaksanaan Pemilu.

“Nah, saya, ya saya jawabnya spontan saja, setengah bercanda. Ya, kalau saya sih maunya, Dewan Kehormatan itu dibubarkan saja,” tutup Irawan dalam rapat. (GIB)

Post Views278 Total Count
LAINNYA
x