x

Tanggapi Usulan DKPP Dibubarkan, Ini Respons Formappi

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Mei 2025 08:38 294 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) buka suara soal usulan pembubaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran selama ini telah dianggap tidak bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Adapun usulan pembubaran DKPP itu disampaikan langsung anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Bawaslu, dan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Berkaitan dengan hal itu, Peneliti Formappi, Lucius Karus menilai, usulan pembubaran DKPP harus dikaji lebih komprehensif lantaran penegakan pelanggaran etik dalam pelaksanaan pemilu merupakan sesuatu hal yang sangat penting dilakukan.

Hal itu tidak terlepas pengalaman penyelenggaraan pemilu yang lalu terhadap masih cukup banyaknya pelanggaran etik yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu.

Menurut Lucius, penegakan etik penting dilakukan untuk menindak praktek-praktek penyalahgunaan kekuasaan yang telah mencoreng pelaksanaan pemilu hanya demi memuaskan hasrat kepentingan kelompok tertentu.

“Jadi penegakan etik harus tetap menjadi sesuatu yang penting bagi penyelenggara pemilu karena para penyelenggara ini rentan dengan praktek-praktek penyalahgunaan kekuasaan atau aksi-aksi yang manipulatif untuk memenangkan kepentingan kelompok tertentu,” ungkap Lucius kepada Todaynews.id, Selasa (13/5/2025).

Disisi lain, Lucius menyebut bahwa usulan pembubaran DKPP muncul sebagai bentuk kritik oto kritik dari DPR lantaran lembaga itu dinilai belum dapat menjalankan tugas maksimal untuk menindaktegas pelanggaran-pelanggaran etik di pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

Lucius mengatakan, jika lembaga DKPP dibubarkan maka harus ada sistem yang mengatur mengenai penegakan etik terhadap seluruh penyelenggara pemilu yang telah sengaja menggunakan kekuasaan nya untuk mencari keuntungan.

Ia menambahkan, pelaksanaan pemilu yang jujur adil dan bersih harus tercermin mulai dari sikap dan perilaku pihak penyelenggara yang harus tetap tunduk serta patuh terhadap aturan konstitusi.

“Jika DKPP dibubarkan maka harus ada sistem yang diatur pada tiap-tiap penyelenggara pemilu untuk memastikan penegakan etik terus berjalan,” tandas Lucius.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan memberikan usul untuk membubarkan lembaga DKPP lantaran tidak mampu untuk bekerja maksimal menindaktegas pelanggaran etik yang dilakukan oleh para penyelenggara pemilu.

Irawan menilai, keberadaan DKPP sebagai lembaga etik sejauh ini belum mampu bekerja maksimal mencegah dan menindaktegas masalah pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Irawan juga menyoroti usulan yang telah  disampaikan oleh pimpinan DKPP yang ingin membentuk kesekjenan di internal lembaga.

Ia menambahkan, usulan pembentukan Kesekjenan tersebut hanya menyangkut kepentingan protokoler dan tidak sama sekali berkaitan dengan kinerja untuk menindak pelanggaran etik pelaksanaan Pemilu.

“Nah, saya, ya saya jawabnya spontan saja, setengah bercanda. Ya, kalau saya sih maunya, Dewan Kehormatan itu dibubarkan saja,” tutup Irawan dalam rapat.

Post Views295 Total Count
LAINNYA
x