TODAYNEWS.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendukung kemandirian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pasal, kini keberadaan DKPP masih di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (DKPP). Padahal, penyelenggara pemilu lainnya seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berdiri sendiri.
“Seharusnya menjadi satu kesatuan dengan regulasi Undang-Undang Pemilu dan pemilihan lainnya,” kata Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta kepada TODAYNEWS, Minggu (11/5/2025).
Kaka menyampaikan, keberadaan DKPP memberikan pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk bekerja secara profesional.
DKPP sebagai lembaga peradilan etik sangat penting keberadaannya dalam menyelesaikan persoalan penyelesaian sengketa dan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Dia melihat ada fenomena baru pada penyelenggara pemilu. Di mana pelanggaran yang dilakukan penyelenggara bersifat pribadi.
“Saya melihat bahkan DKPP itu lebih banyak kalau dari laporannya itu soal moralitas pribadi penyelenggara pemilu bukan etika penyelenggara pemilu,” jelas Kaka.
Dia mengatakan terdapat perbedaan antara etika penyelenggaran dengan moralitas pribadi. “Ketika noralitas itu nanti menjadi ranah pidana misalnya, kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainya dan etikanya itu bisa ditangani DKPP,” pungkas Kaka.