x

Bahas RUU Pemilu, DPR Pastikan Bakal Terima Masukan Bawaslu, KPU dan Kemendagri

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Mei 2025 22:40 84 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin bakal menerima masukan dari Bawaslu RI dan KPU RI untuk menyusun peraturan Revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.

Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Khozin itu mengungkapkan, pada prinsipnya, pihaknya selalu menerima masukan yang telah disampaikan mitra kerja strategis yakni diantaranya KPU, Bawaslu dan Kemendagri.

Khozin memastikan, pihaknya juga akan membuka sarana fasilitas ke mitra-mitra strategis untuk memberikan saran dan masukan dalam poin Revisi UU Pemilu melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Fokus Grup Discussion (FGD).

“Ini sudah menjadi kesepakatan bahwa kemudian DPR RI lewat Komisi II sudah mulai melakukan agenda RDPU, FGD, untuk mulai langkah awal dalam memitigasi permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pemilu dan pilkada,” ungkap Khozin, dikutip Jumat (9/5/2025).

Meski begitu, Khozin menegaskan ada aturan yang lebih dulu akan dibahas oleh Komisi II dalam RUU Pemilu yakni terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 soal peraturan Parliamentary Threshold.

Ia mengatakan, pembahasan RUU Pemilu akan difokuskan terhadap putusan MK itu dan sejumlah poin masukan yang disampaikan oleh penyelenggara dan pengawas pemilu.

Ia menambahkan secara garis besar, Revisi UU Pemilu itu akan memuat poin peraturan yang menitikberatkan pada perencanaan kepastian hukum baik di proses pencegahan maupun penindakan pelanggaran kepemiluan.

“Terkait urgensi, nggak bisa lepas dari putusan MK 116 terkait parliamentary threshold. Banyak nya uji materi ke MK dari 2023 42 kali 2024 56 kali. Dari banyaknya uji materi, ada celah hukum yang jadi PR kita bersama dari 2026 itu secara official sudah dilakukan,” tandas Khozin. (GIB)

Post Views85 Total Count
LAINNYA
x