TODAYNEWS.ID – Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana bersama suaminya Handy Sunaryo kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus perusakan mobil.
Keduanya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, serta Pasal 406 KUHP yang mengatur perusakan properti orang lain. Ancaman hukuman yang menanti mencapai lima tahun enam bulan penjara.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 19 April 2025, dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.
“Saudari D dan saudara H resmi kami tetapkan sebagai tersangka per 8 Mei 2025, dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Aji saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/5).
Insiden tersebut berawal dari perselisihan yang terjadi dalam hubungan kerja antara pasangan tersangka dan korban, terkait proyek pembangunan kanopi. Konflik yang memanas pasca pemutusan kerja sama secara sepihak itu kemudian memicu tindakan perusakan terhadap kendaraan milik korban.
Menurut Aji, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Untuk saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun penyidikan masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” tutupnya.