TODAYNEWS.ID – Ketua Panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (raperda) DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet mengungkapkan harapannya setelah penetapan dan pengesahan Raperda menjadi Perda terkait perubahan bentuk hukum Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Semarang.
Perubahan bentuk badan hukum menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Semarang merupakan salah satu bentuk implementasi Pemerintah Kota Semarang atas dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) agar PT BPR Kota Semarang memiliki payung hukum yang kuat dan jelas dalam mendasari segala kegiatan dan usahanya untuk meningkatkan perekonomian Kota Semarang.
Agus berharap kedepannya PT BPR Kota Semarang dapat menjadi Perusahaan yang lebih profesional, dapat mengembangkan usahanya dalam skala yang lebih luas. Namun ia berharap BPR Kota Semarang tetap terus memberikan pelayanan yang terbaik sebagai Lembaga Jasa Keuangan kepada masyarakat Kota Semarang khususnya.
“Pelayanan terbaik tetap harus dilakukan khususnya kepada para pelaku UMKM di Kota Semarang dengan pola KURDA agar para pelaku UMKM mendapatkan akses permodalan yang lebih mudah dan murah, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing mereka dengan harapan hal itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Semarang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Agus, Kamis (8/5/2025).
Namun Agus juga mengungkapkan PT BPR Kota Semarang khususnya dalam pengelolaan keuangan harus melihat risiko-risiko yang ada, juga perlu mengedepankan tata kelola manajemen risiko dalam pelaksanaan pengelolaan kredit-kredit yang diberikan kepada masyarakat.
“Disamping harus berani memberikan pinjaman agar dapat keuntungan yg ditargetkan, tetapi juga harus pandai-pandai melihat kemampuan nasabah,” tandasnya.