TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berharap tidak ada lagi Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap pelaksanaan hasil PSU yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Semoga tidak ada,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan di Gedung DKPP RI, Selasa (6/5/2025).
Kendati begitu, Bagja menyerahkan semua keputusan gugatan PSU kepada MK yang mengadili. Ia juga tidak mau memberikan pandangan lebih jauh terkait dengan gugatan hasil PSU yang dilayangkan ke MK.
“Saya tidak boleh menggurui Mahkamah Konstitusi, jangan, nanti obstruction of justice lagi,” kata dia. “MK itu punya kewenangan”.
Dia menerangkan bahwa PSU pernah diulang sebanyak dua kali. Namun, untuk PSU pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Bagja berharap tidak diulang kembali.
“Semoga itu (PSU) tidak terjadi (diulang dua kali),” jelas Bagja. “Ya, kemungkinan itu ada. Tapi kita berharap itu tidak terjadi”.
Ia menegaaskan bahwa Bawaslu juga akan memberi keterangan di MK terhadap hasil pengawasan yang dilakukan selama pelaksanaan PSU.
“Bawaslu akan kemudian menerangkan bahwa proses yang terjadi, kalaupun ada pelanggaran,” ujar Bagja.
Anggota Bawaslu dua periode ini menambahkan bahwa pengawas di daerah juga telah diberi arahan untuk langsung memproses jika ditemukan dugaan pelanggaran.
“Pelanggar yang telah ditindaklanjuti lagi,” pungkas mantan Dosen Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini.