TODAYNEWS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja keheranan masih ada perkara dugaan pelanggaran etik sejak dua hingga tiga tahun lalu disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ia menyoroti soal tidak adanya kadaluarsa perkara pelanggaran etik yang ditangani DKPP.
“Tidak ada masa kadaluarsanya di kode etik ini,” kata Bagja kepada wartawan di Gedung DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Ke depannya, kata Bagja, harus ada regulasi yang mengatur soal masa berlaku pekara kode etik ini. Untuk itu, perlu perubahan atas Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada.
Menurutnya, penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah perlu menindaklanjutinya. “Sehingga kemudian punya batasan dalam melakukan pendaftaran pelanggaran kode etik,” jelas Bagja.
Jika tidak aturan yang membatasi, maka pelanggaran kode etik yang terjadi pada pemilu 2024 dapat diadukan di pemilu berikutnya.
\Dikhawatirkan, hal itu nantinya akan menimbulkan masalah baru yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas batas waktu pelaporan. “Itu juga jadi persoalan nanti,” kata dia.
Bagja mengatakan, terbuka kemungkinan bagi penyelenggaran yang menjabat dua periode, akan diadukan pelanggaran kode etiknya di pemilu 2024. Padahal, kata dia, pelanggaran kode etiknya terjadi pada pemilu 2019.
Bagja menambahkan bahwa perlu adanya perbaikan yang dilakukan terhadap pembatasan waktu pelaporan pelanggaran kode etik.
“Bisa jadi bahan perbaikan untuk Undang-Undang Pemilu ke depan,” pungkas Bagja.