TODAYNEWS.ID – Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa MI Al-Hidayah yang sempat viral karena diduga dibanting oleh seorang guru usai pertandingan futsal, kini berakhir damai.
Sang ayah, Bambang Sri Mahendra, secara resmi mencabut laporan terhadap guru SDN Simolawang berinisial BAZ (33 tahun) setelah proses mediasi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Selasa (29/4).
Proses mediasi tersebut digelar secara kekeluargaan. Dalam pertemuan itu, siswa berinisial BA (11 tahun) sendiri meminta agar sang guru tidak dihukum penjara.
“Anak kami bilang, ‘jangan Pa, Pak Guru jangan dipenjara.’ Itu ucapan spontan dari anak kami yang membuat hati kami tersentuh,” ungkap Bambang saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (30/4).
Bambang menuturkan, pihak keluarga memutuskan mencabut laporan karena menganggap kejadian ini sebagai pelajaran penting bagi semua pihak, baik orang tua, guru, maupun aparat penegak hukum. Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak guru yang bersedia bertanggung jawab atas pemulihan kesehatan anaknya.
“Yang penting, guru tersebut menunjukkan tanggung jawab. Anaknya juga akan terus dikontrol kesehatannya, apalagi sempat ada indikasi retak di bagian tulang ekor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa keputusan berdamai bukan berarti mengabaikan kesalahan, tetapi sebagai bentuk kemanusiaan dan karena sudah ada itikad baik dari pihak terlapor.
“Kalau kondisi anak kami nanti membaik, kami pikir tidak ada salahnya memberi maaf. Semua manusia bisa berbuat salah,” katanya.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Eddie Octavianus Mamoto membenarkan bahwa laporan sudah dicabut, namun menegaskan bahwa proses formal tetap harus dijalani.
“Laporan memang sudah dicabut, tapi kami tetap harus menjalankan prosedur internal terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.