TODAYNEWS.ID -Insiden yang melibatkan seorang guru SDN Simolawang berinisial BAZ (33) dan siswa MI Al-Hidayah berusia 11 tahun, BA, akhirnya menemui titik damai setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Selasa (29/4).
Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Octavianus Mamoto, mengungkapkan bahwa kedua pihak, baik keluarga siswa maupun guru, sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan setelah difasilitasi ruang pertemuan.
“Mereka berdua memang meminta untuk dimediasi. Kami sediakan ruang agar bisa bertemu dan berdiskusi. Akhirnya, setelah berbicara dari hati ke hati, disepakati penyelesaian damai,” ujar Eddie, Rabu (30/4).
Imbas dari kesepakatan itu, laporan polisi terkait dugaan kekerasan yang tercatat dengan nomor TBL/B/389/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim resmi dicabut oleh pihak pelapor, yakni orang tua BA.
“Memang pelaporan sudah dicabut, namun tetap ada proses administrasi internal yang harus kami lalui sesuai prosedur,” tambahnya.
Dalam pertemuan itu, BAZ juga menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab terhadap kondisi kesehatan korban yang sempat didiagnosa mengalami cedera pada tulang ekor.
“Segala proses pengobatan lanjutan akan dikawal dan ditanggung oleh yang bersangkutan. Komitmennya adalah memastikan kondisi korban pulih seperti semula,” tegas Eddie.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk korban, keluarganya, beberapa siswa yang berada di lokasi, serta BAZ sendiri.
Berdasarkan penuturan BAZ, insiden itu terjadi ketika BA melakukan selebrasi secara berlebihan usai pertandingan, yang dianggap kurang pantas karena dilakukan di depan tim lawan.
“Guru tersebut berusaha menarik anak itu untuk menghentikan selebrasinya, namun cara menariknya terlalu keras hingga tampak seperti tindakan membanting dalam rekaman video,” jelas Eddie.
Meskipun proses hukum kini tidak dilanjutkan, pihak kepolisian tetap mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan pendidikan agar tetap aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak.