TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota Surabaya meningkatkan pengawasan terhadap perubahan data Kartu Keluarga (KK) menjelang dimulainya penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025 melalui jalur zonasi.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah potensi kecurangan alamat demi kepentingan seleksi sekolah.
Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto menuturkan bahwa verifikasi ketat akan diterapkan, khususnya pada permohonan pindah KK yang hanya mencantumkan anak tanpa disertai anggota keluarga inti.
“Kalau pindahnya memang satu keluarga dan tinggal di alamat yang jelas, tentu akan kami proses. Tapi kalau hanya anak saja, apalagi numpang KK tanpa tinggal di lokasi tersebut, akan langsung kami tolak,” ujar Eddy, Selasa (29/4).
Dispendukcapil bekerja sama dengan Dinas Pendidikan serta Dinas Sosial untuk memastikan validitas data domisili. Menurut Eddy, sistem zonasi hanya mengacu pada alamat dalam KK, bukan surat domisili dari perangkat kelurahan.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap permohonan pindah harus dilengkapi surat pindah resmi dari daerah asal. Setelah dokumen diterima, pihaknya akan melakukan survei langsung ke alamat tujuan untuk mengecek keberadaan fisik tempat tinggal tersebut.
“Kalau ternyata anak itu hanya sekadar terdaftar di KK kerabat atau kenalan tanpa benar-benar tinggal di sana, permohonan akan kami batalkan,” tegas Eddy.
Ia menambahkan bahwa proses verifikasi ini sudah berjalan dan akan terus dilakukan selama masa pendaftaran berlangsung.
“Kami ingin memastikan penerimaan siswa berjalan jujur, adil, dan tidak dimanipulasi lewat perubahan domisili palsu,” tandasnya.
62 Total Count