x

DPR Sebut Usulan Revisi UU Ormas Tidak Mendesak, Minta Perkuat PP dan Perda

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Apr 2025 14:13 109 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda buka suara terkait usulan wacana Revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Dalam keteranganya, Rifqi menilai usulan Revisi UU Ormas itu saat ini belum mendesak untuk dilakukan. Hal itu lantaran dalam UU ormas tersebut juga mengatur soal mandat pemerintah pusat dan daerah untuk mengevalusi Ormas.

Sebelumnya, wacana Revisi UU Ormas diusulkan oleh sejumlah pihak sebagai respon dari dugaan aksi premanisme yang kerapkali dilakukan oleh sejumlah Ormas.

Menyikapi hal itu, Rifqi menyebut bahwa selain dapat memberikan mandat untuk  mengevaluasi Ormas, aturan UU Ormas juga telah memerintahkan pemerintah pusat dan daerah dapat membina hingga membubarkan Ormas.

Rifqi melihat, apabila usulan untuk merevisi UU Ormas hanya sekedar membubarkan ormas maka revisi itu tidak perlu dilakukan lantaran kewenangan itu sudah diatur di dalam undang-undang.

“Artinya kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap undang-undang ormas belum terlalu urgen,” kata Rifqi, dikutip Selasa (29/4/2025).

Rifqi mengungkapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebaiknya dapat memperkuat UU Ormas dengan menerbitkan atau merevisi peraturan pemerintah (PP).

Menurut Rifqi, revisi PP itu juga akan memperkuat kewenangan pemerintah untuk mengawasi dan menindaktegas ormas-ormas yang bermasalah.

“Termasuk penggunaan dana-dana ormas yang selama ini kerap kali kita curigai, tidak hanya yang disetorkan dan yang diaudit resmi, tetapi juga menggunakan dana-dana lain yang tidak sah,” ujar Rifqi.

Di sisi lain, Rifqi menanggapi soal kabar yang menilai penertiban dan pemberian sanksi tegas kepada Ormas yang bermasalah diduga telah terhalangi kedekatan ormas dengan pemerintah atau tokoh politik.

Menurut Rifqi, kedekatan ormas dengan pemerintah atau tokoh politik bukan masalah utama jika penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan. Rifqi juga mengakui bahwa tidak sedikit pemimpin ormas juga menjabat di pemerintahan dan tokoh politik.

Rifqi menambahkan, penegakan hukum terhadap ormas-ormas yang bermasalah tidak pandang bulu dan penertiban soal sanksi pembubaran adalah bentuk solusi mengatasi premanisme dan kekerasan di Indonesia.

“Kalau soal kedekatan, nggak ada larangan, kita dekat dengan ormas. Saya ini, anggota ormas-ormas juga saya, kan nggak ada larangan,” terang Rifqi.

“Yang menjadi masalah adalah, kalau dengan kedekatan itu, lalu ormas yang menjadi bagian dari, atau kita menjadi bagian dari ormas itu, melakukan pelanggaran hukum, kemudian menghalang-halangi penegakan hukum, itu jadi masalah,” tutup Rifqi. (GIB)

Post Views110 Total Count
LAINNYA
x