x

Polda Jatim Bongkar Sindikat Video Hoaks Gubernur Khofifah, Tiga Pemuda Jabar Ditangkap

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Apr 2025 23:29 73 Pramitha

TODAYNEWS.ID  Polda Jawa Timur berhasil membongkar aksi penipuan bermodus video hoaks yang mencatut nama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Dalam kasus ini, tiga pemuda asal Jawa Barat berinisial HMP (22), AH (34), dan UP (24) diamankan.

Modus ketiga pelaku adalah menyebarkan video editan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI), seolah-olah Gubernur Khofifah menawarkan sepeda motor lengkap surat hanya seharga Rp500 ribu, khusus untuk warga Jatim.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang, menjelaskan video tersebut merupakan hasil manipulasi digital.

“Aslinya, gambar yang digunakan berasal dari wawancara Khofifah mengenai cuaca ekstrem. Mereka mengubah narasi, seolah-olah beliau menawarkan motor murah,” ungkap Nanang saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4).

Video manipulatif tersebut disebar di TikTok untuk memancing korban agar mentransfer uang ke rekening para pelaku.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, menambahkan bahwa bukan hanya Khofifah yang menjadi sasaran.

“Mereka juga membuat konten serupa menggunakan gambar Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat,” jelasnya.

Dalam aksinya, ketiga tersangka memiliki peran berbeda:

HMP bertugas membuat akun TikTok dan memproduksi video deepfake dengan bantuan AI.

UP menyediakan rekening penampungan dana hasil penipuan sekaligus mengunggah video ke media sosial.

AH berperan sebagai admin WhatsApp, bertugas berkomunikasi dan menipu para korban agar mau mentransfer uang.

Video-video tersebut diunggah lewat akun TikTok seperti @kofi75g, @khofijatim, @khofifah, dan @khofianindah, hingga akhirnya diketahui oleh Dinas Kominfo Jatim yang langsung melapor ke Ditreskrimsus.

Dari penelusuran polisi, sindikat ini telah meraup keuntungan hingga Rp87,6 juta dalam tiga bulan beroperasi. Korban tersebar di berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Maluku Utara.

“Sejauh ini kami identifikasi ada 100 korban, dengan 17 di antaranya sudah diperiksa sebagai saksi,” terang Bagoes.

Kini, ketiga tersangka harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar.

Post Views74 Total Count
LAINNYA
x