x

Hadar Netgrit Soroti Pembahasan Aturan Pemilu Selalu Mepet: Akhirnya Manut Saja!

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Apr 2025 19:19 104 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Pemerintah dan DPR RI diminta untuk segera membahas Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dalam waktu dekat ini. Sebab, penyelenggara pemilu membutuhkan landasan hukum dalam menyiapkan aturan turunan dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

Hal tersebut disampaikan Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay dalam diskusi bertajuk ‘Urgensi Menyegarkan Pembahasan Revisi UU Pemilu’ di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

“Mereka (penyelenggara pemilu) membutuhkan sekali undang-undang, (agar) mereka bisa bekerja dengan baik,” jelasnya.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kata Hadar, pembahasan mengenai perubahan UU Pemilu kerap dilakukan di penghujung waktu.

“Akibatnya PKPU itu, peraturan-peraturan pelaksanaan yang dibutuhkan ya juga mepet-mepet produknya,” katanya.

Bahkan, terang Hadar, terdapat peraturan yang baru dibuat sudah melewati tahapan. Padahal, lanjut dia, seharusnya peraturan tersebut sudah diterbitkan di awal tahapan. “Itu ada kasus-kasus seperti itu,” jelasnya.

Maka dia berpandangan bahwa idealnya PKPU bisa diterbitkan sebelum tahapan pemilu dimulai. Tetapi selama ini, kata Hadar, PKPU diselesaikan jelang tahapan dimulai.

“Akibatnya, ya KPU sendiri sangat sulit bisa punya produk peraturan yang betul-betul komprehensif,” ujarnya.

Selain itu, aturan yang dibuat di awal tahapan juga akan memberikan kepastian terhadap seluruh penyelenggara pemilu. Kemudian, penyelenggara pemilu juga bisa bekerja sesuai sebagaimana peraturan perundang-undangan.

“Bisa lebih menjamin praktik pelaksanaan penyelenggara pemilu itu yang luber, jurdil,” katanya.

Ia menambahkan, setiap peraturan yang dikeluarkan oleh KPU perlu konsultasikan oleh DPR.

Hadar khawatir jika pembahasan mengenai aturan pelaksanaan pemilu dibahas di waktu yang mepet, maka penyelenggara pemilu akan mengikuti seluruh keputusan yang ada di Senayan.

“Akhirnya penyelenggara pemilu itu bisa manut saja. Jadi kemandirian mereka menjadi sulit untuk bisa tegak,” pungkasnya.

Post Views105 Total Count
LAINNYA
x