x

Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Nonaktifkan KTP bagi Pasien TBC yang Menolak Berobat

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Apr 2025 19:45 50 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersiap mengambil langkah tegas terhadap pasien tuberkulosis (TBC) yang menolak menjalani pengobatan rutin. Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terancam dibekukan sebagai bentuk sanksi sosial.

Kebijakan ini diambil untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran TBC di Kota Pahlawan. Padahal, layanan pengobatan TBC telah disediakan secara gratis di fasilitas kesehatan milik pemerintah kota.

“Kalau sudah tahu sakit kenapa tidak mau berobat? Kalau tidak menjaga diri, penyakit itu bisa menular ke orang lain. Kami punya data pasiennya, jadi kalau warga Surabaya yang sakit TBC tidak mau berobat, maka KTP-nya akan kami nonaktifkan,” tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Senin (28/4).

Eri mengingatkan, pengalaman saat pandemi Covid-19 seharusnya menjadi pelajaran penting. Tanpa kesadaran untuk melindungi diri dan orang lain, penyakit seperti TBC bisa dengan cepat menyebar luas.

“Kalau saat Covid-19 semua orang disiplin memakai masker untuk mencegah penularan, sekarang ada warga yang sudah tahu sakit TBC tapi malah keluyuran tanpa mau berobat. Ini membahayakan orang lain,” tambahnya.

Untuk itu, Pemkot Surabaya akan memberlakukan sanksi sosial berupa pembekuan NIK dan keanggotaan BPJS Kesehatan bagi pasien TBC yang tidak patuh terhadap program pengobatan.

“Semua layanan administrasi kependudukan akan kami hentikan. Baik itu NIK, BPJS, maupun layanan lainnya,” kata Eri.

Sanksi tersebut ditegaskan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan TBC di Surabaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menambahkan, penonaktifan dokumen kependudukan hanya berlaku bagi pasien yang mengabaikan pengobatan.

“Kalau pasien mengikuti semua tahapan pengobatan yang difasilitasi Pemkot sampai sembuh, tentu hak-haknya tetap berlaku dan tidak akan dibekukan,” ujar Eddy.

Post Views51 Total Count
LAINNYA
x