x

Masyarakat Rempang Desak DPR dan Pemerintah Cabut Keppres 41 Tentang Daerah Industri Batam

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Apr 2025 13:34 172 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR GB) dan Solidaritas Nasional Untuk Rempang (SNR).

Adapun rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII Nurdin Halid itu membahas soal konflik lahan dan penggusuran yang telah terjadi di Pulau Rempang, Batam Kepulauan Riau.

Dalam keteranganya, salah satu perwakilan dari AMAR GB menilai akar persoalan dari konflik yang terjadi di Rempang adalah adanya Keputusan Presiden (Keppres) No 41 Tahun 1973 tentang daerah industri Batam.

Ia mengatakan bahwa masalah itu muncul lantaran dalam Keppres itu disebutkan bahwa seluruh areal tanah yang berada di Kota Batam telah diserahkan pengelolaannya ke BP Batam.

Selain itu, ia menduga BP Batam selaku pihak yang bertanggung jawab atas proses penggusuran lahan masyarakat ini ditengarai memakai Keppres No 41 tahun 1973 sebagai landasan.

Oleh karena itu, ia meminta pihak DPR dan pemerintah untuk segera mencabut Keppres No 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri Batam itu lantaran menjadi salah satu penyebab munculnya konflik dengan masyarakat.

“Kemudian untuk itu tuntutannya adalah bagaimana Kepres yang sudah berlaku dari tahun 1973 ini yang menyengsarakan masyarakat batam ini bisa dicabut karena undang undang tentang kawasan industri bp batam dan daerah otonomi khusus itu sudah ada tapi kepresnya tahun 1973 itu masih berlaku,” ungkap perwakilan dari masyarkat Batam di gedung DPR, Senin (28/4/2025).

Di sisi lain, ia menyebutkan bahwa Keppres No 41 tahun 1973 tersebut jika tidak dicabut maka juga akan berpotensi  menimbulkan konflik berkepanjangan di daerah lain di sekitar Batam.

Pasalnya, Batam sendiri telah tercatat memiliki kurang lebih 371 pulau yang diantaranya dihuni masyarakat menetap selama ratusan tahun, bahkan sebelum Indonesia merdeka.

“Yang harus diketahui bahwa Kota Batam itu terdiri dari 371 pulau dan tidak semua pulau di kota batam tersebut kosong, atau tidak berpenghuni, termasuk pulau rempang dan pulau subang yang disebutkan tadi oleh ibu Rieke,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa saat ini sebanyak 7000 sampai 10.000 jiwa masyarakat Rempang berpotensi bakal terlantar akibat dari aktifitas penggusuran atas nama investasi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Acara dasar itu Ia menambahkan, pihaknya mendesak pemerintah dan DPR segera mencabut Kepres itu untuk menghindari peristiwa konflik yang telah terjadi beberapa waktu lalu terulang kembali.

“Bahwa bayangkan di pulau rempang itu ada sekitar 7000-10000 jiwa disana itu dianggap tidak ada itu karena Kepres No 41 tahun 73 tersebut,” tandasnya.

Post Views173 Total Count
LAINNYA
x