x

Tidak Ada Urgensi Ubah Solo Jadi Daerah Istimewa   

waktu baca 2 menit
Sabtu, 26 Apr 2025 14:09 110 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia buka suara mengenai usulan mengubah Kota Solo menjadi daerah istimewa.

Doli menyebut bahwa usulan mengubah status wilayah menjadi daerah istimewa membutuhkan proses yang panjang dan kajian yang matang.

Oleh karena itu, kata Doli, pemerintah tidak perlu menindaklanjuti usulan tersebut. Lantaran tidak memiliki urgensi khusus. Bahkan, lanjut dia, akan menimbulkan masalah baru ke depannya.

“Kalau tidak ada urgensinya tidak usah diputuskan untuk mengubah nama-nama itu. Itu berbeda. Urusannya pasti lebih mudah. Ini cuma merubah undang-undang saja kalau mau menambah. Beda dengan soal pemekaran,” kata Doli, dikutip Sabtu (26/4/2025).

Doli menilai, usulan mengubah kota menjadi daerah istimewa itu tidak boleh hanya untuk kepentingan orang tertentu, melainkan harus berlandaskan peraturan Undang-Undang Dasar 1945.

“Nah ini kemarin sudah kita sepakati. Pokoknya ini dalam rangka merapikan semuanya harus berdasarkan bunyi UUD 45. Alas hukumnya UUD 45, dan kemudian peraturan yang satu provinsi, satu undang-undang,” ujar Doli.

Doli mengaku skeptis atas usulan penambahan daerah otonomi baru yang telah diajukan kepada Kemendagri.

Jumlah itu meningkat cukup signifikan dalam beberapa bulan terakhir yaitu dari total 329 menjadi 341.

Adapun dari total usulan tersebut, salah satu usulan yang menjadi sorotan yakni usulan enam wilayah dirubah menjadi daerah istimewa salah satunya Kota Solo.

Selain itu, Doli menjelaskan bahwa pihak Komisi II DPR belum lama ini juga telah merapikan 20 Undang-Undang tentang daerah provinsi dan 120 Undang-Undang Kabupaten/Kota.

Doli menerangkan, Komisi II DPR juga telah menyepakati, keputusan merevisi undang-undang itu hanya untuk merapikan dasar hukum daerah tersebut lantaran banyak daerah merujuk pada aturan lama.

Atas dasar itu Doli menambahkan bahwa pihaknya bersepakat bahwa tidak ada pembahasan lain diluar hal itu meski banyak usulan lain seperti mengubah nama Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi Minangkabau, mengembalikan Aceh menjadi daerah istimewa dan lain-lain.

“Jadi kita harus cek betul tuh yang mengajukan misalnya disebutkan Solo ini ingin menjadikan daerah istimewa. Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu? Atau kabupaten kota? Kalau kabupaten kota nggak dikenal daerah istimewa,” terang Doli.

“Dan kemudian alasannya apa? Punya latar belakang apa? Nah makanya menurut saya pemerintah harus hati-hati,” tandas Doli.

Post Views110 Total Count
LAINNYA
x