x

Tanggapi Gugatan UU MD3 ke MK Soal Rapat di Hotel Mewah, Begini Jawaban Baleg DPR

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Apr 2025 23:55 130 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia merespon gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan lokasi rapat yang tertera di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Adapun pihak penggugat menyoroti sikap DPR RI yang kerap kali menggelar  rapat di hotel mewah. Dalam materi gugatannya, pemohon meminta agar MK menegaskan bahwa semua rapat DPR harus dilakukan di area Kompleks Parlemen.

Menyikapi hal itu, sosok pria yang akrab disapa Doli itu mengatakan gugatan uji materil yang diajukan seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo itu merupakan hak setiap warga negara.

Kendati demikian, Doli menilai bahwa gugatan itu terlalu bersifat teknis untuk diajukan ke lembaga hukum tertinggi yakni MK.

“Kalau sampai tempat rapat saja digugat sampai ke Mahkamah Konstitusi, ya kasihan lah, Bapak-Bapak itu. Lembaga Mahkamah Konstitusi kan itu malah enggak ‘Yang Mulia’ ya. Janganlah kita bawa ke hal-hal yang teknis-teknis,” ungkap Doli Jumat (25/4/2025).

Di sisi lain, Doli juga menyoroti materi gugatan yang disampaikan ke MK terkait menggelar agenda rapat di hotel mewah itu adalah sesuatu yang memboroskan dan menghabiskan anggaran.

Doli pun mengklaim alasan DPR RI kerap menggelar kegiatan rapat di hotel sebagai lokasi yang dinilai sebagai tempat netral. Terutama bila DPR melaksanakan agenda rapat bersama mitra yang memiliki kedudukan sejajar.

Selain itu, Doli menekankan bahwa tidak semua rapat digelar di hotel mewah melainkan juga tergantung situasi dan kondisinya.

“Kalau rapat itu penting dan memang itu dianggap tempat representatif dan memang anggarannya cukup, saya kira tidak ada masalah. Toh juga tempat-tempat itu memang ada fasilitas untuk rapat,” ucap Doli.

Sementara itu, Doli mengklaim bahwa tidak semua rapat di hotel difasilitasi langsung DPR. Adapun menurut Doli terkadang anggota DPR juga menghadiri kegiatan rapat sebagai undangan di Hotel.

“Dulu ada FGD (focus group discussion), ada konsinyering, mereka yang buat, kami diundang sebagai narasumber. Lalu kami rapat di situ,” terang Doli.

Doli menegaskan, menggelar rapat di hotel juga turut menyumbang dampak positif bagi pendapatan perusahaan di bidang industri MICE atau meetings, incentives, conventions, and exhibitions.

Doli menambahkan, jika industri hotel sepi atau tidak lagi berjalan imbas larangan pemerintah untuk menggelar rapat di Hotel maka akan berimbas juga ke masyarakat kecil khususnya para karyawan.

“Kalau misalnya mereka berhenti, yang kena dampaknya juga adalah masyarakat menengah ke bawah yang memang bekerja di situ,” tutup Doli. (GIB)

Post Views131 Total Count
LAINNYA
x