TODAYNEWS.ID – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menolak rencana pembahasan Revisi Undang-Undang Polri yang kabarnya bakal dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Selain itu, ICJR tegas menyatakan juga turut menolak rencana DPR RI dan pemerintah merevisi peraturan Undang-Undang Kejaksaan.
Dalam keteranganya Peneliti ICJR, Iftitah Sari turut mempertanyakan alasan dari Pemerintah dan DPR RI yang malah lebih dulu mendorong pembahasan RUU Polri dan RUU Kejaksaan dibandingkan dengan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sosok yang akrab disapa Iftitah itu mengatakan, pihaknya mendorong pihak pemerintah dan DPR untuk segera membahas RUU KUHAP dan tetap menolak pengesahan RUU Polri dan RUU Kejaksaan.
“Tentu kalau stand kami yang jadi prioritas ya harus KUHAP, kalaupun nanti itu benar-benar naik RUU Polri atau RUU Kejaksaan, tentu kita akan tolak,” kata Iftitah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Iftitah juga menekankan bahwa pihaknya akan tetap mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menindaklanjuti agenda pembahasan RUU KUHAP.
Di sisi lain, ia menyatakan bakal terus memantau perkembangan konstelasi politik dinamika di DPR khususnya memantau RUU Polri dan RUU Kejaksaan agar tidak ikut di revisi.
Iftitah mengungkapkan kegiatan pemantauan itu dilakukan lantaran belajar dari pengalaman bahwa pihak DPR acapkali terkesan tidak transparan dalam mempublikasi pembahasan atau pengesahan produk Undang-Undang.
Atas dasar itu, ia menambahkan, pihaknya akan tetap mendorong seluruh gerakan sipil untuk sama sama mengawal DPR RI terutama soal pembahasan RUU Polri dan RUU Kejaksaan yang telah banyak menuai kritik dan penolakan.
“Tentu kita juga tetap alert, tetap siaga, kalau sewaktu-waktu terjadi ini kita tetap melakukan kegiatan pemantauan-pemantauan, kita tanya update-update juga di rekan-rekan anggota DPR,” ungkap Iftitah.
“Apakah memang betul nanti ada pembahasan RUU Polri dan RUU Kejaksaan, tapi sejauh ini masih belum ada informasi akurat yang memastikan itu dibahas,” tandas Iftitah.
Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara (Jubir) Presiden Prabowo Subianto, Prasetyo Hadi, sebelumnya mengatakan RUU Polri dan RUU Kejaksaan kemungkinan akan dibahas pada pertengahan tahun 2025 ini.
“Kalau sesuai dengan agenda, iya. Tapi bahwa substansi, isi, nanti akan kita bahas lebih dalam lagi,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Prasetyo mengklaim bahwa RUU Polri dan Kejaksaan tak perlu dikhawatirkan seluruh masyarakat apalagi justru malah dianggap telah berimbas memberikan kewenangan yang berlebih terhadap Polri.
Ia pun membantah tudingan yang dilontarkan sejumlah pihak terkait RUU Polri dan juga dapat membuat polisi menjadi ‘super power’.
Menurut Prasetyo, pernyataan itu tidak dibenarkan lantaran isi dari RUU Polri itu saja belum dibahas hingga saat ini.
Kemudian Prasetyo mempertanyakan bagaimana bisa ada penilaian mengenai RUU itu padahal belum ada pembahasan.
“Super power-nya di mana? Wong kita isinya belum kita bahas kok,” ucapnya.
Prasetyo menambahkan, bahwa RUU Polri dan RUU Kejaksaan itu nantinya bakal tetap dibahas pada tahun ini.
“Sesuai dengan agenda seperti itu,” tandas Prasetyo. (GIB)