TODAYNEWS.ID – Seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo resmi menggugat peraturan Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan, DPR RI, DPD RI dan DPRD atau UU MD3 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya, Zico meminta MK menyatakan poin frasa ‘semua rapat di DPR’ yang termasuk dalam pasal 229 UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang 1945.
Ia menilai, kegiatan rapat di hotel yang kerap dilaksanakan oleh DPR RI adalah bentuk tindakan yang tidak sesuai atau telah berkontradiksi dengan kebijakan pemerintah yang mendorong efisensi anggaran.
Menurut Zico kegiatan rapat diluar gedung DPR bisa dilakukan ketika kondisi dengan keadaan tertentu seperti fasilitas gedung yang lagi rusak atau tidak bisa digunakan.
“Semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik,” tulis dokumen perkara nomor 42/PUU-XXIII/2025, dikutip dari laman MK, pada Jumat (25/4/2025).
Di sisi lain Zico menyebut bahwa kompleks gedung DPR RI saat ini juga sudah memiliki fasilitas yang sangat layak untuk melaksanakan rapat.
Zico menyebut bahkan ada total kurang lebih 13 ruang rapat dan ruang rapat fraksi yang kondisinya sangatlah layak untuk digunakan sebagai tempat kegiatan.
Ia pun menyayangkan, sikap DPR yang memilih menggelar kegiatan rapat diluar ataupun di hotel-hotel mewah padahal di komplek DPR RI sudah memiliki fasilitas ruangan rapat yang layak.
Zico menilai, keputusan DPR RI menggelar rapat di hotel adalah tindakan foya-foya dan melanggar komitmen pemerintahan Presiden Prabowo yang sedang menghemat anggaran.
“Peristiwa tersebut tentu menimbulkan kontroversi dan kritik dari publik. Hal ini terutama karena terkesan sebagai pemborosan anggaran, sementara pemerintah dan lembaga negara lainnya sedang gencar melakukan efisiensi anggaran,” terang Zico.
Zico mengatakan, kegiatan rapat yang digelar di hotel mewah tersebut juga telah menimbulkan kritik pedas dari masyarakat lantaran dianggap mubazir menghambur-hamburkan anggaran rakyat.
Selain itu, Menurut Zico keputusan DPR yang menggelar agenda rapat di hotel daripada di gedung DPR RI telah menyakiti perasaan rakyat di tengah kondisi ekonomi hari ini yang perlahan mulai lesu.
Adapun selain meminta MK untuk melarang DPR menggelar agenda rapat di hotel kecuali sarana ruang rapat kompleks DPR RI rusak, Zico juga menggugat sejumlah pasal lain di UU MD3.
Salah satu pasal yang digugat itu yakni Pasal 12 Undang-Undang MD3 mengenai tugas sebagai wakil rakyat.
Dalam gugatan pada pasal 12 itu, Zico meminta MK menambahkan klausul agar anggota DPR RI mengungkapkan pendapat secara perorangan bukan sebagai fraksi saja.
Selanjutnya, Zico juga menggugat baleid di pasal 82 Undang-Undang MD3 terkait perubahan makna di dalam frasa ‘Hak dan Kewajiban Anggota DPR’.
Dalam gugatan pasal itu, Zico juga meminta frasa Hak dan Kewajiban juga dimaknai sebagai sebuah Hak dan Kewajiban perseorangan para anggota DPR untuk menyatakan pendapatnya secara individu tanpa intervensi ataupun pengaruh fraksi dan pimpinan partai politik. (GIB)