TODAYNEWS.ID – PT Linimaya Lintas Semesta melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) soal kasus dugaan maladministrasi terkait kelalaian pembayaran kontrak kerja sama pembuatan film dokumenter ‘Kerajaan Rempah’.
Kerja sama pembuatan film dokumenter itu diteken Pemprov Malut dengan PT Linimaya Lintas Semesta (LLS) pada 2 Juli 2024 dengan surat perjanjian kontrak nomor 407/LLS/MOU/2/2024.
Kemudian, kontrak tersebut ditandatangani pada 12 Desember 2024 terkait perubahan informasi dan penyesuaian jadwan pembayaran untuk tahap pertama.
Kuasa Hukum PT LLS, Sergio Wisudawan mengatakan, bahwa dalam surat perjanjian kerja sama itu, Pemprov Malut menyepakati akan membayarkan biaya produksi film dokumenter pada tanggal 12 Desember 2024.
Sergio mengungkapkan, dalam surat perjanjian pembayaran kontrak itu pihak Pemprov Malut bersepakat akan melakukan nilai pembayaran secara bertahap untuk Termin pertama pada 12 Desember 2024 dengan nilai sebesar 90 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp10,7 miliar.
Kendati demikian, kata Sergio, hingga saat ini kliennya belum menerima informasi lebih lanjut mengenai pembayaran kerja sama pembuatan film dokumenter Pemprov Malut tersebut.
“Klien kami telah melaksanakan kewajibannya sebagai penyedia pekerjaan pengembangan konsep kreatif dan produksi dari film dokumenter yang berjudul ‘Kerajaan Rempah’ sesuai dengan ketentuan proposal dan rancangan anggaran biaya yang disepakati,” ujar Sergio kepada TODAYNEWS, Kamis (24/3/2025).
“Kami juga sudah menempuh jalur dengan mengirimkan surat somasi pertama dan kedua ke Pemprov Malut untuk tagihan pembayaran namun hingga saat ini belum ada kewajiban yang dibayarkan,” lanjut Sergio.
Di sisi lain, Sergio menilai hingga saat ini belum ada jawaban pasti atau itikad baik pihak Pemprov Malut dalam rangka membayarkan kewajibannya yang telah tertulis di perjanjian kontrak kerjasama yang telah disepakati tersebut.
Berkaitan dengan hal itu, Sergio menganggap ada dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemprov Malut. Hal ini menjadi dasar untuk melaporkan Pemporv Malut ke Ombudsman.
Sergio menegaskan, tidak klarifikasi ataupun jawaban dari Pemprov Malut secara resmi atas somasi yang telah dilayangkannya.
Oleh karena itu, Sergio berharap dengan adanya laporan ke Ombudsman ini dapat menjadi perhatian serius pihak Pemprov Malut agar segera membayarkan kewajibannya.
“Atas hal itu, kami menduga pihak terlapor selaku penyelenggara negara dan pemerintah dalam hal ini diduga melakukan perbuatan maladministrasi sesuai dengan ketentuan aturan Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” pungkasnya.