TODAYNEWS.ID – Komisi Yudisial buka suara mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah merombak besar-besaran hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) ke sejumlah daerah.
Ditenggarai keputusan mutasi itu diambil MA ditengarai ada kaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama hakim dan sejumlah pimpinan PN serta panitera.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, menilai keputusan MA yang merombak hakim dan para pimpinan PN itu sebagai bentuk komitmen dalam rangka untuk membenahi lembaga peradilan.
“KY menilai bahwa kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilan,” ungkap Mukti kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Di sisi lain, Mukti mengapresiasi langkah MA yang berani ambil keputusan untuk merombak hakim dan para pimpinan panitera ke sejumlah daerah tersebut.
Menurut Mukti keputusan tersebut sangat tepat untuk merefleksikan lembaga peradilan dari konstelasi politik yang terjadi terkait sederet nama hakim yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah pimpinan MA tersebut,” ujar Mukti.
Mukti menganggap sederet kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret sejumlah hakim telah berimbas terhadap menurunnya kepercayaan publik ke lembaga peradilan.
Mukti menegaskan, KY sejatinya akan tetap membangun komitmen bersama dengan MA untuk menjaga nama baik kehormatan hakim di mata masyarakat.
Mukti menambahkan, pihaknya juga telah memberi masukan soal informasi nama-nama hakim yang memiliki integritas dengan rekam jejaknya.
“KY juga siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim yang berintegritas melalui rekam jejak yang pernah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim,” tandas Mukti.
Sebagai informasi, sebelumnya publik cukup dihebohkan dengan adanya kasus dugaan suap yang telah menjerat sejumlah hakim menjadi tersangka.
Sejumlah hakim yang terjerat kasus hukum itu diduga menerima suap dengan persetujuan untuk memberikan vonis bebas lepas atau meringankan seperti kasus tersangka pembunuhan dan juga penganiayaan Ronald Tannur.
Tak berselang lama, lembaga yudikatif kembali tercoreng atas perilaku dari sejumlah hakim yang telah menerima suap dalam kasus korupsi minyak goreng.
Sementara, berdasarkan hasil dari rapim itu, terdapat total 199 hakim yang akan dimutasi ke sejumlah daerah. Total itu terdiri dari hakim yudisial MA, ketua pengadilan dan Hakim PN.
Dalam daftar mutasi itu, tercatat sebanyak 11 hakim di PN Jakarta Pusat yang dimutasi. Salah satu hakim PN Jakpus yang terkena mutasi yakni Eko Aryanto telah dipindahtugaskan ke PN Sidoarjo.
Selanjutnya terdapat 10 hakim di PN Jakpus yang juga tercatat akan dimutasi ke wilayah PN Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara.
Kemudian juga ada 11 hakim di PN Jakbar yang juga akan dimutasi ke sejumlah daerah. Selain itu, ada 12 hakim PN Jaksel yang juga telah tercatat dimutasi kemudian hakim PN Jakarta Timur 14 orang, hingga hakim PN Jakarta Utara 12 orang.
Adapun sejumlah hakim yang telah bertugas di wilayah lain juga turut dimutasi ke berbagai daerah yaitu termasuk para pimpinan seperti Ketua PN dan Wakil Ketua PN.
(GIB)