TODAYNEWS.ID – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto membeberkan alasan mengenai keputusan perombakan hakim dan para pimpinan Pengadilan Negeri ke sejumlah daerah.
Yanto mengungkapkan alasan MA merombak hakim dan pimpinan PN dalam rangka bentuk penyegaran di lingkungan pengadilan.
Ia menilai, keputusan perombakan hakim itu dapat berdampak positif bagi pelaksanaan sarana maupun prasarana lingkungan pengadilan.
“Iya (benar) biasanya kan rolling, penyegaran, kalau sudah terlalu lama juga ndak baik kan di suatu tempat itu,” beber Yanto dikutip Rabu (23/4/2025).
Adapun keputusan perombakan hakim dan pimpinan PN itu diambil dalam kegiagan Rapat Pimpinan (Rapim) yang telah digelar Selasa (22/4/2025) kemarin.
Yanto menuturkan kegiatan Rapim itu telah turut dihadiri Ketua MA Sunarto dan sejumlah wakil ketua MA beserta dirjen dan Badan Pengawasan (Bawas) MA.
“Rapim itu dihadiri semua, ketua, wakil, kemudian dirjen sama Kabawas,” kata Yanto.
Sebagai informasi, sebelumnya publik cukup dihebohkan dengan adanya kasus dugaan suap yang telah menjerat sejumlah hakim menjadi tersangka.
Sejumlah hakim yang terseret kasus hukum itu disinyalir menerima suap dengan persetujuan untuk memberikan vonis bebas lepas atau meringankan seperti kasus tersangka pembunuhan dan juga penganiayaan Ronald Tannur.
Tak berselang lama, lembaga yudikatif kembali tercoreng atas perilaku dari sejumlah hakim yang telah menerima suap dalam kasus korupsi minyak goreng.
Sementara, berdasarkan hasil dari rapim itu, terdapat total 199 hakim yang akan dimutasi ke sejumlah daerah. Total itu terdiri dari hakim yudisial MA, ketua pengadilan dan Hakim PN.
Dalam daftar mutasi itu, tercatat sebanyak 11 hakim di PN Jakarta Pusat yang dimutasi. Salah satu hakim PN Jakpus yang terkena mutasi yakni Eko Aryanto telah dipindahtugaskan ke PN Sidoarjo.
Selanjutnya terdapat 10 hakim di PN Jakpus yang juga tercatat akan dimutasi ke wilayah PN Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara.
Kemudian juga ada 11 hakim di PN Jakbar yang juga akan dimutasi ke sejumlah daerah. Selain itu, ada 12 hakim PN Jaksel yang juga telah tercatat dimutasi kemudian hakim
hakim PN Jakarta Timur 14 orang, hingga hakim PN Jakarta Utara 12 orang.
Adapun sejumlah hakim yang telah bertugas di wilayah lain juga turut dimutasi ke berbagai daerah yaitu termasuk para pimpinan seperti Ketua PN dan Wakil Ketua PN.
(GIB)