TODAYNEWS.ID – Nama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari disebut-sebut dalam surat dakwaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang melibatkan eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suami Alwin Basri saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (21/4/2025).
Salah satu dakwaan yang dibacakan JPU Rio Vernika Putra adanya temuan bahwa Mbak Ita dan suami kerap meminta dana yang bersumber dari iuran kebersamaan. Adapun dana tersebut berasal dari pemotongan gaji insentif pegawai Bapenda.
Dalam rentang waktu tahun 2022-2024, Mbak Ita menerima dana dari iuran kebersamaan mencapai Rp3,8 miliar, sedangkan Alwin Basri sebesar Rp1,2 miliar. Dana ini digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan non-formal yang tidak tercover APBD Kota Semarang seperti kegiatan dharma wanita, rekreasi bersama, bingkisan hari raya, membeli batik, kostum olahraga dan lain-lain.
Iin, sapaan akrab Kepala Bapenda mengaku sudah mengetahui saat persidangan kemarin bahwa namanya beberapa kali disebut oleh JPU Rio. Dia mengaku bersedia dan siap menjadi saksi dalam persidangan agenda pembuktian saksi.
“Saya sebagai warga negara, Insya Allah siap untuk menjadi saksi. Mohon doanya semoga lancar dan persidangannya cepat selesai dan berakhir dengan baik,” kata Iin saat dikonfrimasi Rabu (23/4/2025).
Iin mengaku hingga saat ini belum mendapat undangan resmi dari pengadilan. Meski demikian, dia sudah menyiapkan segala hal untuk menjawab semua pertanyaan saat persidangan nanti.
Namun Iin enggan berkomentar lebih jauh soal dana iuran kebersamaan dan hal lainnya. Dia berjanji selepas persidangan nanti, Iin akan menjawab semua pertanyaan dari awak media.
“Untuk saat ini mohon maaf, saya belum berani menyampaikan lebih banyak. Tapi sesudah sidang, saya mempersilahkan jika mau bertanya apapun,” pungkasnya.