TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Madiun bergerak cepat menyikapi kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliabu di Kecamatan Mejayan yang sudah melebihi kapasitas.
Sebagai solusi, lahan alternatif seluas 28 hektar di wilayah Desa Blabakan tengah dipersiapkan untuk dijadikan lokasi baru penanganan sampah.
Lahan tersebut berada di kawasan hutan milik Perum Perhutani, dan saat ini proses perizinan pemanfaatannya sedang dalam tahap pengajuan ke Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
“Kami sudah mulai melakukan pengecekan langsung ke lapangan sebagai bagian dari kajian awal,” jelas Kepala Cabang Dinas Kehutanan Madiun, Dwijo Saputro, saat meninjau lokasi bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup pada Selasa (22/4).
Menurut Dwijo, tinjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan selaras dengan analisis citra satelit, sekaligus menilai potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.
Aspek seperti topografi, kondisi tegakan pohon, dan jarak dari pemukiman turut menjadi fokus perhatian.
“Informasi dari DLH menunjukkan tidak ada kendala signifikan dari sisi jarak ke permukiman maupun akses jalan. Infrastruktur dasar sudah tersedia, tinggal dilakukan peningkatan kualitas saja,” tambahnya.
Meskipun lahan ini nantinya akan difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah, statusnya tetap sebagai kawasan hutan. Pemanfaatannya bersifat terbatas dan tidak mengubah kepemilikan.
Terkait keberadaan tanaman singkong dan pohon jati di area tersebut, Dwijo menegaskan bahwa akan ada koordinasi dengan masyarakat sekitar.
Untuk pohon jati, rencana ke depan akan dilakukan penggantian tegakan sesuai prosedur yang diatur oleh kementerian terkait.
“Semua mekanisme akan disesuaikan dengan regulasi, dan nantinya akan dihitung bersama pihak-pihak terkait seperti Dinas Kehutanan, Perhutani, dan Pemkab Madiun,” tutupnya.
123 Total Count