TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota Surabaya resmi menyegel gudang milik CV Sentoso Seal yang berlokasi di kawasan pergudangan Jalan Margomulyo H-14, Selasa (22/4).
Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut terbukti beroperasi tanpa memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), sebuah dokumen legal yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha pergudangan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa setelah penyegelan ini, tidak ada kemungkinan perusahaan bisa kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
“Gudang sudah dipasangi garis penyegelan dari Satpol PP. Kami pastikan tidak akan ada kegiatan ilegal di lokasi itu,” tegasnya saat meninjau lokasi.
Lebih lanjut, Eri menjelaskan bahwa pengawasan pascapenyegelan akan dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, sesuai dengan pembagian kewenangan yang diatur oleh peraturan daerah.
Kasus ini mencuat setelah muncul laporan bahwa perusahaan suku cadang mobil tersebut menahan ijazah milik 15 mantan karyawannya yang merupakan warga Surabaya.
“Ini menyangkut harga diri arek Suroboyo. Saya tidak tinggal diam. Kami akan terus koordinasi dengan Kementerian dan pihak kepolisian agar ijazah-ijazah itu bisa segera dikembalikan,” ujar Eri.
Selain tidak memiliki TDG, CV Sentoso Seal juga diketahui melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, serta Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023.
Dokumen TDG sendiri diatur dalam Permendag RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 sebagai salah satu syarat mutlak operasional gudang.