x

Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri Ditunda Hingga Pekan Depan

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Apr 2025 20:38 69 Yunita

TODAYNEWS.ID – Sidang perdana mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Jateng ditunda hingga pekan depan.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi usai penasehat hukum Mbak Ita dan Alwin tidak mengajukan eksepsi. Sehingga Hakim Gatot menunda sidang dan dijadwalkan kembali pada Senin (28/4/2025) dengan agenda pembuktian dari Jaksa.

Sementara usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Erna Ratna Ningsih mengatakan pihaknya tidak mengajukan permohonan eksepsi agar persidangan bisa berjalan dengan cepat. Meski, menurutnya dakwaan jaksa ada yang tidak cermat.

Erna menyebut, berdasarkan dakwaan nampak antara terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama. Padahal keduanya berdasarkan jabatan memiliki tugas dan peran yang berbeda.

“Tidak boleh sebuah perbuatan pidana karena suami istri yang melakukan misalnya suaminya, maka istrinya itu juga terlibat. Atau sebaliknya, tidak otomatis terlibat,” ucapnya.

Ia juga mengkritisi soal tuduhan pemerasan berkaitan dengan iuran insentif yang diterima. Menurutnya, kebijakan pemotongan insentif pajak itu dikeluarkan wali kota sebelumnya, sedangkan Mbak Ita hanya melanjutkan.

“Uangnya itu sudah dikembalikan bulan Desember 2023 sehingga kita bisa melihat ini sebenarnya berkesesuaian dengan apa yang disampaikan oleh KPK, kalau tidak salah pada tanggal 15 Agustus menyatakan dalam perkara itu Mbak Ita, Walikota Semarang itu itu tidak ada kerugian negara,” jelasnya.

Setelah penundaan sidang, Mbak Ita ditahan di Lapas Perempuan Semarang. Sedangkan suaminya, Alwin Basri di Rutan Kelas I Semarang.

Post Views70 Total Count
LAINNYA
x