x

Tidak Hanya KPU, DPR Minta BPK Audit Penggunaan Dana Pemilu di Lembaga

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Apr 2025 17:56 107 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID- Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta pihak Badan Penerima Keuangan (BPK) untuk mengaudit investigatif anggaran yang digunakan untuk pelaksanan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bersumber dari pendapatan daerah.

Adapun permintaan audit BPK itu imbas temuan hasil penyelidikan di kasus pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru, Provinsi Maluku yang disinyalir sengaja dilakukan untuk menghilangkan barang bukti terkait korupsi.

Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Rifqi itu menegaskan audit BPK itu diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 telah sesuai dengan peraturan undang-undang.

Rifqi menuturkan, pelaksanaan audit investigatif itu dilakukan dalam rangka untuk menjalankan fungsi pengawasan dari pemerintah terhadap penggunaan anggaran di pelaksanan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“Kami meminta auditor negara dalam hal ini BPK untuk kemudian melakukan audit investigatif,” ujar Rifqi, dikutip Senin (21/4/2025).

Di sisi lain, menurut Rifqi dorongan audit anggaran Pemilu dan Pilkada serentak 2024 itu sebagai bentuk nyata komitmen dari pemerintah yang bersifat terbuka terhadap penggunaan anggaran negara.

Selain itu, oleh karena itu, Rifqi menilai, kegiatan audit BPK itu nantinya tidak hanya dilakukan ke KPU Kabupaten Buru, namun juga turut menyasar pada seluruh lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“Jadi bukan hanya terhadap KPU Buru ya, tetapi terhadap seluruh penggunaan dana pemilu, pemilu legislatif, pemilu presiden, terutama pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menggunakan dana hibah dari provinsi/kabupaten/kota,” tegas Rifqi.

Atas dasar itu Rifqi melihat apabila penggunaan anggaran kepemiluan terbukti bermasalah maka perlu adanya agenda evaluasi mendalam dengan melibatkan seluruh pihak stakeholder mulai dari pemerintah pusat, legislatif hingga yudikatif.

Ia menambahkan, agenda evaluasi itu penting dilakukan terlebih saat ini DPR juga sedang menggodok aturan rancangan Undang-Undang Omnibus law Politik yang nantinya akan membahas poin-poin soal kebijakan politik termasuk terkait Undang-Undang Pemilu.

“jika memang pengelolaan tata keuangan kepemiluan kita telah bermasalah, ini akan menjadi bahan penting, bukan hanya bagi evaluasi kepemiluan, tetapi juga untuk penyusunan sejumlah paket kebijakan terhadap revisi sejumlah paket UU politik yang di dalamnya ada revisi terhadap UU Pemilu kita ke depan,” tandas Rifqi. (GIB)

Post Views108 Total Count
LAINNYA
x