x

Bawaslu Punya Waktu Tujuh Hari Ungkap Kasus OTT Politik Uang PSU Kabupaten Serang

waktu baca 2 menit
Sabtu, 19 Apr 2025 19:05 102 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan proses penyelidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) politik uang di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Kabupaten Serang.

Dalam keterangannya, Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pihaknya telah memerintahkan jajaran di daerah untuk segera melakukan penelusuran secara cepat terkait kasus OTT politik uang tersebut.

Ia menuturkan, berdasarkan aturan Bawaslu memiliki waktu tujuh hari masa kerja dalam rangka untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan politik uang yang telah menyeret 12 terduga pelaku itu.

“Nah ini masih dalam proses penelusuran, sehingga tujuh hari sejak diketahui sebagaimana hukum acara kita ini akan tetap berjalan,” kata Puadi saat meninjau pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang, Sabtu (19/4/2025).

Puadi menjelaskan, terdapat dua mekanisme yang akan ditempuh Bawaslu dalam melakukan proses penyelidikan terkait kasus dugaan politik uang tersebut.

Ia menerangkan dua mekanisme itu yakni proses penyelidikan itu akan ditempuh melalui kerangka acuan temuan atau akan diproses melalui laporan dari masyarakat.

Ia menegaskan, dua mekanisme itu tetap akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu jika kasus pelanggaran pemilu memenuhi syarat formil dan materil.

“Tergantung di dua pintu ini aja gitu loh, apakah laporan yang diproses itu sesuai dengan mekanisme laporan, catatannya adalah sepanjang memenuhi syarat formil maupun materiil,” tegas Puadi.

Puadi mengungkapkan, proses penyelidikan dalam kasus OTT itu terlebih dahulu akan dilakukan oleh pihak kepolisian yang telah tergabung di dalam satuan kerja di pengawas Pemilu yaitu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Puadi menambahkan meski begitu pihak kepolisian nantinya juga akan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk menggelar proses penyelidikan kasus OTT dugaan politik uang di PSU Kabupaten Serang tersebut.

“Jadi perlu diketahui pintu masuk penanganan pelanggaran OTT itu apakah masuk di ruang temuan ataukah ruang laporan, jadi hal ikhwal berkaitan tentang OTT itu masuknya adalah di pintu lembaga lain, misalkan kepolisian, karena di Sentra Gakkumdu pun ada kepolisian, nah hal tersebut ini kan masih dalam proses,” pungkasnya. (GIB)

Post Views103 Total Count
LAINNYA
x