TODAYNEWS.ID – Kasus pembuangan bayi yang ditemukan warga di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Selasa (15/4/2025), akhirnya menemui titik terang.
Dua pelaku yang diamankan ternyata bukan pasangan suami istri, melainkan sepasang kekasih asal Cilacap, Jawa Tengah.
Keduanya, pria berinisial Y (26) dan perempuan berinisial EEN (18), sudah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2022. Mereka tinggal bersama dalam satu kamar kos di wilayah Bangunsari, Kecamatan Mejayan, dan bekerja di toko yang sama.
Hal ini diungkap langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Kamis (17/4).
“Selama tinggal di Madiun, keduanya hidup seperti pasangan suami istri. Namun mereka belum menikah secara resmi,” kata Zainur.
Perjalanan tragis keduanya dimulai saat EEN diketahui hamil sekitar Agustus 2024. Kehamilan tersebut sempat diperiksakan ke seorang bidan di Kecamatan Madiun.
Namun, alih-alih mencari solusi, pasangan ini justru diliputi kepanikan, terlebih ketika keluarga mereka di kampung halaman terus mendesak untuk pulang saat lebaran.
“Rasa malu karena belum menikah tapi sudah memiliki bayi membuat mereka berada dalam tekanan. Situasi ini yang kemudian memicu keputusan nekat untuk membuang sang bayi,” lanjutnya.
Bayi laki-laki seberat 4 kilogram itu lahir pada 21 Maret 2025 secara normal di klinik bidan. Namun hanya berselang beberapa minggu, bayi itu ditemukan telantar di area persawahan tanpa identitas.
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan keduanya memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 305 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp100 juta.
“Motif utama yang kami temukan adalah rasa malu dan tekanan sosial dari keluarga. Namun apapun alasannya, membuang bayi bukanlah tindakan yang bisa dibenarkan,” tegas Kapolres.
Kini, pasangan muda ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.