TODAYNEWS.ID – Komisi II DPR RI menyebut bakal memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang- Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) paling lambat tahun ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menyebut, pihaknya akan mengundang berbagai pihak yang terdiri sejumlah unsur mulai dari pemerintah hingga organisasi sipil untuk membahas RUU Pemilu tersebut.
Aria Bima menuturkan, bahwa agenda pembahasan Rancangan RUU Pemilu itu nantinya meliputi peraturan mengenai pemilihan presiden, pemilihan legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.
“Alangkah tepatnya, baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di bidangnya, mitra kerja, di Komisi II,” kata Aria Bima di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
Aria Bima menilai, pembahasan RUU Pemilu itu semestinya bukan dilakukan melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI karena Baleg bukan merupakan alat i pembuat undang- undang tetapi hanya berfungsi untuk sinkronisasi.
Disisi lain, Aria Bima melihat telah muncul sejumlah spekulasi bahwa Komisi II DPR dalam waktu dekat ini akan membahas RUU tentang Aparatur Sipil Negara.
Ia menegaskan, Komisi II DPR RI saat ini sedang fokus membahas poin Rancangan Undang-Undang Pemilu agar segera dirampungkan.
“Jangan sekarang ini dibalik, ada cara pandang yang salah kaprah. Baleg bukan pabrik pembuat undang-undang,” tegas Aria Bima.
Aria Bima mengungkapkan bahwa Komisi II juga akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR agar RUU Pemilu atau Omnibus law Politik tetap dibahas Komisi II DPR bukan Baleg.
Aria Bima menambahkan jika tidak bisa mengatasnamakan komisi II DPR maka pihaknya akan tetap mengirimkan surat dengan atas nama pribadi sebagai bagian dari anggota DPR maupun fraksi.
“Akan menjadi bahan pertanyaan, kenapa baru era sekarang Undang-Undang Pemilu dibahas di Baleg. Kenapa? Ya memang bukan kompetensi Baleg,” tandasnya. (GIB)