TODAYNEWS.ID – Pemkot Surabaya mendirikan pos layanan pengaduan, bagi para masyarakat yang mengalami penahanan ijazah oleh tempat mereka bekerja.
Layanan ini mulai dibuka pada Kami (17/4/2025), sebagai bentuk perhatian serius terhadap perlindungan hak tenaga kerja.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan hal ini usai menerima keluhan dari salah satu korban penahanan ijazah, dalam pertemuan di Ruang Sidang Wali Kota, Kamis (16/4/).
“Kami tidak tinggal diam. Besok pos pengaduan resmi dibuka untuk menampung laporan-laporan terkait penahanan ijazah dan pelanggaran serupa,” ungkap Eri.
Langkah tersebut merupakan reaksi atas maraknya laporan dari para pekerja yang merasa dirugikan, salah satunya menyangkut kasus yang tengah ditangani polisi, yakni UD Sentoso Seal.
Selain itu, Eri juga mengungkap adanya laporan praktik serupa oleh salah satu salon di Surabaya.
Untuk mempermudah akses pelaporan, tiga titik posko disiapkan oleh Pemkot, yaitu di Balai Kota, Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.
“Posko akan aktif selama tiga bulan ke depan. Ini adalah bentuk fasilitasi dari pemerintah bagi warga yang mengalami ketidakadilan,” jelas Eri yang juga menjabat Ketua APEKSI.
Dia menambahkan bahwa semua aduan yang masuk akan ditangani dengan merujuk pada aturan hukum yang berlaku, dan diselesaikan secara objektif agar tak memicu kegaduhan publik.
“Daripada saling menyalahkan dan mengklaim kebenaran masing-masing, lebih baik ada jalur yang tertata rapi untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan profesional,” tambahnya.
Kepala Disnaker Kota Surabaya, Ahmad Zaini, menyatakan bahwa laporan yang akan diterima harus menyangkut perusahaan yang berdomisili di Surabaya.
Dia juga mendorong pelapor untuk menyertakan bukti kuat dalam aduannya.
“Kami akan tindak lanjuti setiap laporan, memverifikasi keabsahannya, dan pastinya menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” ujar Zaini.
Pemerintah berharap, melalui posko ini, penyelesaian terhadap praktik penahanan ijazah bisa lebih cepat dan transparan, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi perusahaan yang masih melakukan praktik semacam itu.
“Jika terbukti benar, kami akan ambil langkah sesuai ketentuan,” tandas Zaini.