x

Hasil PSU Digugat Lagi ke MK, Komisi II: Jangan Jadikan Proyek

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Apr 2025 17:17 135 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya bisa dilakukan hanya satu kali.

“Kalau dalam logika saya, iya (PSU dilakukan satu kali),” katanya kepada wartawan di Gedung Bawaslu, mengutip pada Rabu (16/4/2025).

Ia mengatakan, setiap peserta pemilu termasuk pasangan calon (paslon) sudah diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau sudah ada putusan ya sudah. Apapun hasilnya harus diterima,” katanya.

Di sisi lain, Komisi II DPR RI juga meminta MK bersikap tegas terhadap permohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Sehingga, pelaksaan PSU tidak dijadikan proyek oleh oknu-oknum tertentu. “Jadi MK pun harus tergas itu, jangan jadikan ini proyek juga, gitu,” jelasnya.

“Kalau semuanya berpikir proyek ya senang lah PSU terus menerus,” sambungnya.

Hasil PSU di 7 Daerah Digugat Kembali ke MK

Sebelumnya, KPU mengungkapkan hasil PSU dari 7 daerah kembali digugat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Masih ada gugatan lagi, sampai saat ini kami menerima informasi dari 7 tempat ya, 7 kabupaten/kota,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz di Gedung Bawaslu RI, Selasa (15/4/2025).

Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah berusaha untuk menyelenggarakan PSU dengan sebaik-baiknya.

“Kita sudah berusaha untuk menyiapkan penyelengaraan PSU kemarin seperti perintah MK kita sudah lakukan,” ujarnya.

Namun KPU tidak mempersoalkan peserta pemilu yang kembali mengajukan gugatan ke MK.

“Tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati,” imbuhnya.

Berikut Hasil PSU yang Kembali Digugat ke MK:

  1. Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar, Arifin dan Sugianto;
  2. Kabupten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo;
  3. Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi;
  4. Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buto;
  5. Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang;
  6. Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo;
  7. Puncak Jaya, Papua Gugatan Terkait Rekapitulasi Suara Ulang.
Post Views136 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
2 hours ago
13 hours ago
14 hours ago

LAINNYA
x