TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya bisa dilakukan hanya satu kali.
“Kalau dalam logika saya, iya (PSU dilakukan satu kali),” katanya kepada wartawan di Gedung Bawaslu, mengutip pada Rabu (16/4/2025).
Ia mengatakan, setiap peserta pemilu termasuk pasangan calon (paslon) sudah diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau sudah ada putusan ya sudah. Apapun hasilnya harus diterima,” katanya.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI juga meminta MK bersikap tegas terhadap permohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Sehingga, pelaksaan PSU tidak dijadikan proyek oleh oknu-oknum tertentu. “Jadi MK pun harus tergas itu, jangan jadikan ini proyek juga, gitu,” jelasnya.
“Kalau semuanya berpikir proyek ya senang lah PSU terus menerus,” sambungnya.
Sebelumnya, KPU mengungkapkan hasil PSU dari 7 daerah kembali digugat Mahkamah Konstitusi (MK).
“Masih ada gugatan lagi, sampai saat ini kami menerima informasi dari 7 tempat ya, 7 kabupaten/kota,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz di Gedung Bawaslu RI, Selasa (15/4/2025).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah berusaha untuk menyelenggarakan PSU dengan sebaik-baiknya.
“Kita sudah berusaha untuk menyiapkan penyelengaraan PSU kemarin seperti perintah MK kita sudah lakukan,” ujarnya.
Namun KPU tidak mempersoalkan peserta pemilu yang kembali mengajukan gugatan ke MK.
“Tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati,” imbuhnya.
Berikut Hasil PSU yang Kembali Digugat ke MK: