TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang menginisiasi adalah Baleg, bukan Komisi II DPR RI.
“Jadi tanyanya di Baleg,” katanya kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, mengutip Rabu (16/4/2025). Namun, ia berharap bahwa pembahasan Revisi UU Pemilu bisa kembali ke Komisi II.
“Kita di Komisi II berharap dan sudah bekerja agar RUU Pemilu untuk mengubah UU 7/2017 itu yang menginisiasi Komisi II, itu harapan kita,” ujarnya.
Ia mengungkapkan Revisi UU Pemilu nantinya akan dipaketkan dengan Undang-Undang Pilkada dan Partai Politik.
“Ada pemikiran materi itu ditambah dengan Pilkada dan ditambah dengan partai,” katanya.
Ia membantah soal kabar Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) akan masuk ke Undang-Undang Paket Politik.
“Kelihatannya tidak termasuk, karena tidak masuk dalam rumpun pemilu. Dia (UU Pemda) rumpun struktur pemerintahan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu belum mencapai putusan final.
Ia mengatakan, RUU Pemilu baru bisa disahkan ketika ada keputusan final dalam agenda rapat pimpinan (Rapim) atau Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“RUU Pemilu yang kita bicarakan pada hari ini itu sama sekali belum diputuskan di Rapim maupun Bamus DPR RI,” katanya mengutip pada Sabtu (15/3/2025).
Ia menilai, keputusan Rapim dan Bamus itu sangat penting dalam menentukan nasib revisi UU Pemilu ini masuk prolegnas.
Ia mengungkapkan bahwa Komisi II DPR telah mengusulkan program legislasi periode tahun 2024-2029 untuk merevisi sejumlah undang-undang seperti UU Partai Politik, UU Kepemiluan, dan UU MD3.
“Yang waktu itu kami usulkan dalam bentuk Omnibus Law,” pungkasnya.