x

Hasil PSU di 7 Daerah Digugat ke MK, Komisi II: Jangan Berlarut, Mau Sampai Kapan?

waktu baca 3 menit
Rabu, 16 Apr 2025 08:47 128 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menanggapi soal hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan bahwa peserta pemilu maupun pasangan calon (paslon) harus memiliki komitmen bersama yang dituangkan dalam pakta integritas.

Hal itu dilakukan agar peserta pemilu dan paslon dapat menerima apapun hasil PSU tersebut. Sehingga, proses pemilihan tidak berlarut-larut.

“Menang kalah siap terima, menang kalah nggak akan gugat. Bisa nggak kira-kira begitu?” katanya kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, mengutip pada Rabu (16/4/2025).

Ia mengatakan dalam berkompetisi pasti ada yang kalah dan menang. Menurutnya hal itu wajar terjadi. Ia menambahkan dalam penyelenggaraan pemilu tidak mungkin ada yang sempurna.

“Kalau kita mau mencapai keadilan pemilu, keadilan dalam proses, dalam cara, termasuk dalam hasil 100 persen itu nggak mungkin-lah,” ujarnya.

“Itu di akhirat baru terjadi itu (100 persen), kalau di dunia nggak mungkin,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dalam proses berkompetisi mencari suara juga ditentukan oleh peserta pemilu maupun masing-masing paslon.

Maka dari itu, peserta pemilu dan paslon harus meiliki komitmen yang sama dalam menghadirkan keadilan pemilu.”Kalau mau PSU, sekali saja,” katanya.

Namun saat ini, kata dia, dalam proses elektoral banyak yang merasa tidak mendapatkan keadilan. Padahal, negara sudah memberikan ruang keadilan tersebut.

Di mana setiap peserta pemilu maupun paslon diperbolehkan untuk mengajukan gugatan jika tidak menerima hasil dari proses elektoral itu.

“Tapi jangan berlarut-larut lah. Kita juga butuh kepastian, sampaikan kapan mau selesai, kalau PSU, PSU, lagi PSU,” pungkasnya.

Hasil PSU di 7 Daerah Digugat ke MK

Sebelumnya, KPU mengungkapkan hasil PSU dari 7 daerah kembali digugat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Masih ada gugatan lagi, sampai saat ini kami menerima informasi dari 7 tempat ya, 7 kabupaten/kota,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz di Gedung Bawaslu RI, Selasa (15/4/2025).

Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah berusaha untuk menyelenggarakan PSU dengan sebaik-baiknya.

“Kita sudah berusaha untuk menyiapkan penyelengaraan PSU kemarin seperti perintah MK kita sudah lakukan,” ujarnya.

Namun KPU tidak mempersoalkan peserta pemilu yang kembali mengajukan gugatan ke MK.

“Tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati,” imbuhnya.

Berikut Hasil PSU yang Kembali Digugat ke MK:

  1. Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar, Arifin dan Sugianto;
  2. Kabupten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo;
  3. Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi;
  4. Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buto;
  5. Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang;
  6. Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo;
  7. Puncak Jaya, Papua Gugatan Terkait Rekapitulasi Suara Ulang.
Post Views129 Total Count
Iklan

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
9 hours ago
17 hours ago
17 hours ago

LAINNYA
x