TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menanggapi soal kabar bahwa penyelenggara pemilu akan diubah menjadi Ad Hoc.
“Teman-teman penyelenggara itu resah, terutama Bawaslu, ke depan ini masih permanen atau balik ke Ad Hoc,” katanya di Gedung Bawaslu RI, mengutip pada Rabu (16/4/2025).
Ia menegaskan bahwa tidak ada pembahasan di Komisi II terkati dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
“Informasi saja kita di Komisi II tidak sedang menyiapkan perubahan UU Pemilu,” katanya.
“Karena Komisi II tahun ini, prolegnas tahun ini diminta mengubah UU ASN,” tambahnya.
Di sisi lain, ia tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa UU ASN perlu diubah.
“Saya nggak tahu itu kenapa harus diubah lagi. Padahal, belum lama kita ubah UU 20/2023,” ujarnya.
Ia pun menolak usulan untuk mengubah UU ASN. “Saya nggak setuju itu perubahan UU ASN,” katanya.
“Saya termasuk yang tidak setuju, dan berusaha itu tidak terjadi, mohon maaf ini,” sambungnya.
Ia menyampaikan ada salah satu pasal yang akan diubah. “Saya nggak hafal isinya itu. Tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama, pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden,” pungkasnya.