x

Kepala BNN dan Menteri HAM Bahas Legalisasi Ganja dan Kratom hingga Dorong Penelitian

waktu baca 3 menit
Selasa, 15 Apr 2025 16:59 130 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom, beserta jajaran mengunjungi kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Kuningan, Jakarta, pada Selasa (15/4/2025).

Adapun kedatangan Kepala BNN ke Kantor Kementerian HAM itu dalam rangka untuk membahas penegakan hukum berbasis HAM.

Salah satu topik yang dibahas oleh Kepala BNN Marthinus Hukum dan Menteri HAM Natalius Pigai dalam agenda pertemuan itu yakni terkait isu legalisasi ganja hingga daun kratom.

Dalam keteranganya, Marthinus mengatakan, kunjungan ke kantor Kementrian HAM dalam rangka membahas upaya penegakan hukum terkait tanaman ganja dan kratom dalam perspektif HAM.

“Yang kedua juga kami berbicara tentang bagaimana isu-isu contohnya yang krusial hari ini seperti legalisasi ganja dan legalisasi kratom,” ujar Marthinus.

Di sisi lain, Marthinus mengatakan pembahasan terkait penanganan penegakan hukum sangat penting dilakukan untuk menghubungkan kelompok yang sedang berjuang soal legalisasi ganja dan kratom dengan perspektif HAM.

Selain itu, Marthinus melihat isu legalisasi ganja dan daun kratom tersebut sangatlah krusial lantaran negara-negara lain saat ini sudah melegalisasi kedua tanaman itu untuk kepentingan medis.

“Jadi, secara hukum dan secara hak asasi manusia, saya ingin mendengar apa pendapat pak menteri bagaimana melihat isu-isu yang kita bicarakan tentang hak asasi,” kata Marthinus.

Atas dasar itu, Marthinus mendorong pemerintah untuk membuka peluang melakukan penelitian soal kandungan  ganja dan kratom untuk melihat manfaat tanaman tersebut dalam kepentingan medis.

Marthinus menambahkan, akses penelitian ini penting dilakukan untuk meninjau segi manfaat dari kandungan daun ganja dan kratom dalam perspektif HAM khususnya untuk kepentingan medis.

“Ya, bukan membuka peluang, memang kita terus melakukan penelitian ya, terutama karena isu legalisasi ganja ini cukup menarik untuk diperbincangkan hari ini, dan juga kratom, sehingga tetap kita terus melakukan penelitian,” tutup Marthinus.

Senada dengan Marthinus,Menteri HAM, Natalius Pigai menerangkan mengenai sikap Kementeriannya khususnya terkait isu legalisasi ganja dan kratom.

Ia mengatakan, posisi kementerian HAM saat ini tetap akan mengacu terhadap ketentuan dari aturan undang- undang narkotika.

Ia menuturkan, sikap Kementerian HAM tetap tegas mengikuti poin larangan aturan pemanfaatan ganja dan kratom sesuai dengan bunyi Undang-Undang No 35 tahun 2009.

“Posisi kami terhadap khususnya yang dua jenis barang tadi, yang jelas hal yang mengancam integritas nasional, moralitas bangsa, mentalitas bangsa, Kementerian HAM menolak tegas. Itu tidak bisa ditawar-tawar. Ini sejalan dengan hukum konstitusi hak asasi manusia internasional,” kata Pigai.

Pigai menjelaskan, bahwa hingga saat ini tanaman jenis ganja masih masuk dalam kategori narkoba golongan I yang dilarang untuk digunakan baik dalam kebutuhan medis maupun rekreasi.

Atas dasar itu, Pigai menegaskan pihaknya tetap bersikap sesuai dengan aturan undang-undang narkotika yang melarang segala bentuk penggunaan tanaman ganja di Indonesia.

“Seperti ganja, kalau sudah ada Undang-undang atau tindak lanjut dari Undang-undang Narkotika yang memasukkan ganja sebagai salah satu opium, candu yang mengancam, narkotika golongan satu, berarti ya kami harus juga ikut melarang,” beber Pigai.

Meski begitu, Pigai mengaku tetap akan mendorong prinsip nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam agenda pembahasan Revisi UU Narkotika di legislatif.

“Kemudian kratom, sikap kami yang penting pemerintah harus secara tegas mengeluarkan peraturan terkait dengan kratom itu dia masuk jenis opium golongan berapa?,” ujar Pigai.

“Kami tunggu karena yang kami dapatkan itu adalah berbasis sains, hasil penelitian menyatakan ada kandungan narkotika di kratom,” sambung Pigai.

Ia menambahkan sebagai bagian pemerintahan, Kementerian HAM akan bersikap patuh dan tunduk terhadap aturan konstitusional termasuk mengenai larangan penggunaan ganja yang termaktub dalam UU Narkotika.

“Kalau itu sudah jelas, tegas, maka Kementerian HAM tidak ragu-ragu menyatakan larang,” pungkasnya. (GIB)

Post Views131 Total Count
LAINNYA
x