TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Agung Negeri (Kejari) Kabupaten Batubara resmi menahan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus usai diduga telah terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan software.
Dalam keteranganya, Kepala Kejari Batubara, Diki Oktavia menyebut, keputusan menahan Kadis Kominfo Ilyas Sitorus dilakukan sebagai tindaklanjut dadi upaya penyidikan lanjutan terkait kasus korupsi pengadaan software.
Sosok yang akrab disapa Diki itu menegaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan dalam rangka untuk mengungkap terduga tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Kejaksaan Negeri Batubara telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ilyas Sitorus. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025,” kata Diki, dikutip Sabtu (12/3/2025).
Diki menjelaskan dugaan korupsi pengadaan software itu disinyalir dilakukan Ilyas Sitorus yang saat itu telah bertindak sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK).
Diki menerangkan, kasus korupsi itu berkaitan dengan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran di tingkat SD dan SMP sebagai program di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
Diki mengungkapkan, perbuatan dugaan korupsi itu ditaksir merugikan negara dengan nilai mencapai hampir sebesar 2 miliar.
“Berdasarkan penghitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar,” kata Dikim
Diki membeberkan akibat perbuatan korupsinya, Ilyas dijerat Pasal 2 Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo dan Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo.
Selain itu, Ilyas juga dijerat Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka Ilyas Sitorus akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan,” tandasnya.(GIB)
64 Total Count