x

Dituduh Penipu, Armuji Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Pemilik Perusahaan

waktu baca 1 menit
Jumat, 11 Apr 2025 16:06 51 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyatakan niatnya untuk melaporkan pemilik sebuah perusahaan di kawasan Jalan Margomulyo, Surabaya, setelah dirinya disebut sebagai penipu saat melakukan sidak.

Tuduhan itu muncul saat Armuji mendatangi perusahaan tersebut guna menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan penahanan ijazah mantan karyawan.

“Saya dikatain penipu, itu termasuk pencemaran nama baik. Jadi, kemungkinan besar saya akan lapor,” kata Armuji, Jumat (11/4).

Ia menyebutkan akan melayangkan laporan pada pekan depan, sambil menunggu momen yang tepat.

“Mungkin minggu depan, ya,” tambahnya.

Langkah ini diambil Armuji sebagai bentuk balasan atas laporan yang lebih dulu dilayangkan oleh pemilik perusahaan ke Polda Jawa Timur.

Pemilik perusahaan bernama Jan Hwa Diana resmi melaporkan Armuji pada 10 April 2025 pukul 19.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/477/IV/2025/SPKT Polda Jawa Timur.

Armuji dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Post Views52 Total Count
LAINNYA
x