TODAYNEWS.ID – KPK mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal wacana penyitaan aset koruptor.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung pernyataan Presiden Prabowo yang ingin menyita aset koruptor.
Meski begitu, KPK sampai saat ini masih menunggu penggodokan aturan penyitaan aset koruptor.
“Dan bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya, kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif,” terang Tessa dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Tessa mengatakan perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai konteks keadilan bagi aset keluarga koruptor.
Mengingat, lanjut Tessa, dalam penanganan kasus korupsi banyak ditemukan modus operandi tindak pidana pencucian uang sering kali melibatkan keluarga koruptor.
Tessa melihat aturan pernyataan prinsip keadilan bagi aset keluarga koruptor itu harus lebih dibahas secara komprehensif mengingat terdapat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata,” terang Tessa.
“Ada mekanisme undang-undang tindak pidana pencucian uang. Di Pasal 5, di mana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut,” tutup Tessa.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengaku sangat sepakat mengenai wacana perampasan aset kekayaaan hasil tindakan korupsi.
Langkah itu, menurut Prabowo sebagai bentuk sikap keseriusan pemerintah dalam rangka untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Meski begitu, Prabowo mengingatkan mengenai langkah penegakan hukum perampasan aset para koruptor yang harus memperhatikan prinsip keadilan terhadap keluarga.
Prabowo mengungkapkan, jangan sampai keluarga koruptor dan anak nya nantinya menderita akibat dampak dari penegakan hukum penyitaan aset harta kekayaan hasil korupsi tersebut.
“Kerugian negara yang dia timbulkan, ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita,” kata Prabowo saat menggelar pertemuan dengan 6 pemimpin redaksi media massa di rumah pribadinya, Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4/2024).
“Tapi kita juga harus adil kepada anak istrinya. Nah, kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, umpamanya, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga?” tutup Prabowo.