TODAYNEWS.ID – Kepala Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mengapresiasi perintah Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menghapus kebijakan kuota impor industri dalam negeri.
Adapun aturan yang diperintahkan Prabowo untuk dihapus itu yakni mengenai Permendag No 8 tahun 2024 tentang kebijakan impor.
Diketahui, peraturan Permendagri itu menuai banyak kritik dari para pengusaha dalam negeri lantaran dianggap menyulitkan kegiatan proses impor produk dalam negeri dan kepentingan nasional.
Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Said itu menyebut keputusan Prabowo menghapus kebijakan impor sangatlah tepat untuk mengatasi permasalahan ekonomi saat ini.
Said mengatakan, terlebih sejauh ini tercatat banyak dugaan penyalahgunaan wewenang yang bermula pelaksanaan aturan kuota impor seperti kasus kuota impor beras tahun 2007, kasus kuota impor daging sapi 2013.
Selain itu, kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan lainnya yang juga tercatat belum lama ini masih terjadi yaitu kasus kuota impor gula kristal 2015 hingga kasus kuota impor bawang putih pada tahun 2019.
Menyikapi hal itu, Said mengaku DPR sebelumnya telah meminta pemerintah mengubah kebijakan impor dengan sistem berbasis penerapan tarif pada 21 Februari 2020 lalu.
Kemudian, Maret tahun ini, Banggar DPR RI, lanjut Said juga kembali mendorong pemerintah untuk mengubah kebijakan impor dari sistem kuota menjadi tarif.
Said mengungkapkan, dorongan untuk merubah kebijakan impor dari kuota menjadi berbasis tarif dinilai lebih adil dan kompetitif sehingga dianggap dapat berdampak meningkatkan peluang penerimaan negara dari bea masuk.
“Secara makro, kebijakan impor harus mempertimbangkan trade balance agar neraca perdagangan tetap surplus. Langkah ini sekaligus untuk menjaga agar cadangan devisa tetap terjaga dengan baik,” kata Said, Rabu (9/4/2025).
Disisi lain, Said menilai, langkah Prabowo yang memerintahkan mencabut aturan impor tersebut sebagai bentuk respon terhadap kebijakan Presiden AS, Donald Trump terkait kenaikan tarif impor Indonesia sebesar 32 persen.
Meski begitu, Said mengatakan, sebaiknya pemerintah kembali meninjau aturan itu dan juga memasukan aturan mengenai pembebasan tarif khusus untuk barang impor komoditas barang hajat hidup masyarakat.
“Kebijakan impor harus mempertimbangkan arah kebijakan lain untuk memperkuat industri nasional, dengan arah strategis semakin upaya memperkuat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang semakin besar porsinya,” ungkap Said.
Di sisi lain, Said melihat, kebijakan tarif impor baru yang ditetapkan Trump bertujuan menjaga neraca perdagangan AS agar tidak defisit dan menjaga stabilitas ekonomi negeri paman sam tersebut.
Atas dasar itu Said mengatakan, pihaknya telah menyambut positif keputusan Prabowo menghapus aturan tarif impor guna mendorong kemajuan industri dalam negeri.
“Kita harus belajar dari tergerusnya produk tekstil nasional karena banjirnya produk impor tidak terulang, apalagi terjadi di sektor sektor lainnya,” beber Said.
Said menegaskan, pemerintah juga harus mendorong pelaku usaha meningkatkan produksi produk barang dan jasa serta memastikan rantai pasok bahan dan produk tidak bergabung pada negara lain.
menurut Said, keputusan deregulasi aturan impor dalam sektor pangan dan energi harus bertujuan mempermudah akses rakyat terhadap komoditas dan mengutamakan harga yang terjangkau dalam rangka untuk mengurangi beban fiskal ekonomi rakyat.
Said menambahkan keputusan Presiden Prabowo yang resmi menandatangani agenda ratifikasi perjanjian Free Trade Agreement (FTA) bersama 18 negara di dunia diharapkan memberikan manfaat positif bagi ekonomi Indonesia ditengah terjangan kebijakan tarif impor AS.
“Skema FTA ini harus mampu meningkatkan Revealed Comparative Advantage (RCA) barang barang Indonesia, dengan demikian manfaat kita meratifikasi FTA memberi manfaat scale up perekonomian nasional,” tandas Said. (GIB)