x

Dianggap Rugikan Pelaku Usaha, Ini Poin Aturan Impor Yang Diminta Presiden Prabowo Segera Dicabut 

waktu baca 3 menit
Rabu, 9 Apr 2025 14:15 160 Gibran Negus

TODAYNEWS.id – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Perdagangan (Mendag) segera mencabut peraturan Permendag No 8 tahun 2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.

Adapun perintah mencabut aturan Permendag No 8 tahun 2024 itu disampaikan Prabowo merespon masukan dan kritik dari Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menyebut aturan itu merugikan pelaku usaha dalam negeri.

Selain itu, sosok Presiden Partai Buruh itu juga menyebut bahwa peraturan impor itu ditenggarai juga berdampak bakal massifnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran perusahaan terancam gulung tikar.

Atas dasar itu Prabowo meminta Mendag untuk mencabut aturan Permendag 8/2024 jika terbukti merugikan pelaku usaha tekstil dalam negeri dan kepentingan nasional.

Selain itu, ia meminta Mendag untuk menyampaikan poin-poin permasalahan yang muncul dari dampak kebijakan Permendag no 8 tahun 2024 tersebut.

“Permendag Nomor 8 masalahnya apa? Segera lapor ke saya habis ini. Kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut aja deh,” tegas Prabowo.

Dalam kesempatannya, Prabowo nampak sangat serius menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh Said Iqbal mengenai dampak dan kerugian atas aturan Permendag no 8 2024 terhadap pelaku usaha industri tekstil nasional.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan sebelumnya telah menggelar sosialisasi Permendag no 8 tahun 2024 kepada seluruh pelaku usaha termasuk importir dan produsen pada Mei 2024 lalu.

Dalam agenda itu, setidaknya ada tujuh poin substansi mengenai kebijakan impor yang telah diatur dalam Permendag no 8 tahun 2024 tersebut.

Berikut tujuh poin  Permendag 8/2024 yang dianggap merugikan industri tekstil lokal : 

Pertama, ada relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) bagi barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.

Kedua, adanya relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas, yaitu elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku pelumas dan katup.

Selanjutnya, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).

Ketiga, relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 dan tertahan di pelabuhan tujuan. Soal ini, ada sekitar 26 ribu kontainer yang menumpuk.

Keempat, pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal US$1.500 per pengiriman yang diimpor oleh Importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.

Kelima, penyederhanaan persyaratan pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang bukan untuk diperdagangkan, serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik.

Keenam, penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi, dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlah barang, kecuali untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor tidak diberikan pengecualian lartas impor.

Untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), paling banyak dua unit per pengiriman.

Ketujuh, penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) paling banyak dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun. (GIB)

Post Views161 Total Count
LAINNYA
x