TODAYNEWS.id – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Perdagangan (Mendag) mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.
Perintah itu disampaikan Prabowo merespon masukan dan kritik yang disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam kegiatan acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta,Selasa (8/4/2025).
Dalam kesempatannya, Prabowo mengungkapkan, memerintahkan Mendag untuk mencabut aturan Permendag 8/2024 jika terbukti merugikan pelaku usaha tekstil dalam negeri dan kepentingan nasional.
Selain itu, ia meminta Mendag untuk menyampaikan poin-poin permasalahan yang muncul dari dampak kebijakan Permendag no 8 tahun 2024 tersebut.
“Permendag Nomor 8 masalahnya apa? Segera lapor ke saya habis ini. Kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut aja deh,” tegas Prabowo.
Dalam kesempatannya, Prabowo nampak sangat serius menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh Said Iqbal mengenai dampak dan kerugian atas aturan Permendag no 8 2024 terhadap pelaku usaha industri tekstil nasional.
Atas dasar itu, Prabowo langsung Instruksikan jajaran Menteri dan termaksud Menteri Sekretaris Negara, untuk menindaklanjuti persoalan yang terjadi itu segera mungkin.
Prabowo memberikan target ke jajaran menteri untuk mencabut aturan Permendag itu dan segera di deregulasi setelah dirinya akan kembali dari kunjungan kerja di luar negeri.
Prabowo menekankan, bahwa kebijakan regulasi impor harus realistis dan tidak memberatkan apalagi merugikan industri dalam negeri.
Prabowo menambahkan bahwa fokus perlindungan terhadap aset kepentingan nasional sangatlah penting namun tetap perhatikan kondisi dilapangan dari stabilitas data saing.
“Segera ya, kalau perlu besok sudah saya tanda tangan. Tapi nanti begitu saya kembali, ya sudah deregulasi,” tutup Prabowo.
Sebagai informasi, Ketua KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal sebelumnya mengkritisi aturan impor itu karena berpotensi menambah beban pengusaha dan buruh serta memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Said menuturkan, terlebih putusan Amerika Serikat (AS) yang telah menaikan tarif impor berdampak terganggunya pasar dagang China dikhawatirkan akan menambah beban lantaran semakin massifnya produk-produk China yang masuk ke negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Iqbal menilai, fenomena itu dapat terjadi dengan adanya kelonggaran aturan impor dalam Permendag 8 2024. Padahal lanjut Iqbal, aturan itu sedari lama sudah mendapat penolakan yang cukup besar dari berbagai pihak namun tak kunjung dicabut.
“Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu tentang impor, Pak. Karena ketika nanti China pasarnya agak tersendat di Amerika, dia akan larikan impornya ke negara-negara lain, termasuk Indonesia,” terang Iqbal.
“Permendag ini sudah disuarakan banyak pihak, tapi tidak dicabut-cabut, ada apa?” tutup Iqbal. (GIB)