TODAYNEWS.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti langkah DPR RI yang terkesan terburu-buru membahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhamad Isnur menilai, pembahasan RUU KUHAP yang terkesan terburu-buru berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“DPR terkesan buru-buru dalam membahas RUU KUHAP,” kata Isnur dalam keterangannya mengutip Jumat (4/4/2025).
Isnur menegaskan, RUU KUHAP yang memuat aturan yang berhubungan langsung dengan proses peradilan pidana sebaiknya memerlukan pembahasan yang lebih mendalam untuk mencegah potensi pelanggaran HAM.
Ia menyebut bahwa pembahasan RUU KUHAP yang sangat singkat tidak masuk akal.
“Dengan demikian, tidak masuk akal jika pembahasan terhadap RUU KUHAP dilakukan secara mendalam hanya dalam beberapa bulan,” kata dia.
“Termasuk perluasan pemberian bantuan hukum yang dijamin oleh negara dan pemberian akses pendampingan hukum tanpa pembatasan-pembatasan, hingga perlu meluruskan definisi advokat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” ujar Isnur.
Selain itu, Isnur menilai pembahasan RUU KUHAP sebaiknya dapat mencegah potensi yang merugikan masyarakat akibat kewenangan investigasi khusus seperti pembelian terselubung atau undercover buy dan penyerahan yang diawasi (controlled delivery).
Isnur menegaskan, bahwa RUU KUHAP harus dapat mengatur pembatasan jenis tindak pidana yang nantinya diterapkan teknik investigasi khusus termasuk terkait syarat kewenangan serta jaminan bahwa kewenangan tersebut harus berbasis izin pengadilan.
Isnur menambahkan, pembatasan mengenai kewenangan itu penting dilakukan agar tidak menimbulkan potensi kesalahan dan juga aksi penyalahgunaan wewenang yang oleh dilakukan penegak hukum.
“Kewenangan ini tidak boleh dilakukan pada penyelidikan, tidak boleh penyidik yang menginisiasi niat jahat melakukan tindak pidana,” tutup Isnur.