x

Tiga Pendemo Tolak UU TNI di DPRD Kota Malang Dibebaskan

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Mar 2025 15:00 71 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Sebanyak enam massa aksi tolak UU TNI di DPRD Kota Malang ditangkap polisi. Tak hanya itu mereka juga menjadi korban kekerasan oleh aparat penegak hukum.

Diketahui, aksi tolak UU TNI di kantor DPRD Kota Malang berkahir ricuh usai massa aksi melempar molotov dan mercon ke arah gedung.

Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian membenarkan soal kabar penahahan massa aksi oleh pihak kepolisian.

Namun, tiga di antaraya telah diperbolehkan pulang, sedangkan tiga lainnya masih dilakukan pemeriksaan kepolisian.

Tiga Orang Dibebaskan

1. M. Turaichan Azuri (Mahasiswa FT-UMM/kondisi bocor kepala)

2. F (pelajar)

3.DF (Pelajar)

Tiga Orang masih Ditahan

1. Benedictus Beni (Mahasiswa IKIP Budi Utomo)

2. Rizky Amirullah (tamatan SMA)

3. Alfaizi Nur Rizki (UMM)

Sementara itu Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut.

“Semua keterangan akan di sampaikan oleh bapak Kapolresta ya. Jadi kami mohon waktu ya mas,” kata Yudi, Senin (24/3).

Diberitakan sebelumnya, aksi demo tolak UU TNI di depan kantor DPRD Kota Malang semula berjalan dengan baik dan lancar.

Awalnya mereka membakar beberapa barang, seperti ban bekas, seragam tentara di depan gerbang kantor DPRD.

Tak selang beberapa lama, massa aksi tiba-tiba melempar molotov dan petasan ke arah kantor DPRD Kota Malang. Atas hal itu timbul api.

Petugas pemadam kebakatan yang berjaga langsung berusaha untuk memadamkan api. Tak lama aparat kepolisian kemudian mengurai massa aksi.

Post Views72 Total Count
LAINNYA
x