TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyebut Revisi UU P2MI bakal memberikan sanksi tegas kepada seluruh agent ataupun perusahaan yang telah merekrut para Pekerja Migran Ilegal (PMI).
Dalam keterangannya, sosok yang akrab disapa Evita itu mengatakan pemerintah saat ini sedang fokus untuk memberikan edukasi kepada seluruh pihak agar menghindari jalur tenaga kerja ilegal.
Ia menegaskan, aturan Revisi UU P2MI ini dilakukan DPR sebagai langkah tranformasi penegakan status hukum terhadap modus perbudakan modern atas nama agen-agen ilegal.
“Termasuk memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pihak atau perusahaan yang merekrut PMI dan menempatkan mereka secara ilegal,” ungkap Evita kepada awak media, Sabtu (22/3/2025).
Disisi lain, Evita membeberkan bahwa saat ini telah tercatat cukup banyak masyarakat yang menjadi korban dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) imbas iming-iming pekerjaan dengan gaji fantastis di luar negeri.
Padahal, perusahaan yang menawarkan para pekerja ke luar negeri itu tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi dari negara.
Dampaknya, lanjut Evita, cukup massif nya masyarakat yang telah mengadukan tindakan kekerasan yang dialami saat bekerja di luar negeri terutama melalui jalur ilegal.
“RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri,”terang Evita.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menyebut bahwa revisi UU P2MI adalah usulan yang telah di inisiasi oleh Baleg DPR yang di bahas mulai akhir Januari dan telah disepakati menjadi RUU pada Kamis pekan ini.
Evita mengungkapkan, bahwa RUU P2MI itu juga telah disepakati oleh seluruh anggota DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Ia menjelaskan, bahwa setidaknya ada 29 perubahan dalam RUU perubahan ketiga tentang P2MI, termasuk kategori pekerjaan migran dalam Pasal 4.
Selain itu, revisi itu juga dilakukan pada Pasal 5 dan juga 6 yang telah mengatur mengenai syarat dan kewajiban seluruh pekerja migran Indonesia. Adapun terdapat juga Pasal 8 yang mengatur mengenai perlindungan PMI saat sebelum bekerja.
Adapun dalam aturan revisi UU itu juga memutuskan untuk menghapus Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan diganti oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Evita menjelaskan, bahwa payung hukum mengenai pembentukan BP2MI sebelumnya diatur dalam Pasal 26 UU P2MI. Namun, pasal itu diusulkan dihapus.
Sementara itu, Evita menekankan, bahwa RUU P2MI akan mengatur mengenai ketentuan mendata para pekerja migran Indonesia untuk bekerja ke luar negeri.
Ia menambahkan, pendataan PMI secara massif harus dilakukan untuk menjamin perlindungan hak hak seluruh pekerja Warga Negara Indonesia (WNI).
“Perubahan UU P2MI harus menjadi dasar Pemerintah melakukan pendataan PMI secara masif di setiap negara,” tutup Evita.(GIB)